ATAPKOTA.COM,SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) berjalan sesuai jadwal. Pemprov Sumut menargetkan dokumen R3P tingkat provinsi rampung pada akhir Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) progres penyusunan R3P bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rapat tersebut digelar secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu, 7 Januari 2026.
“Sesuai dengan lini masa, saat ini penyusunan telah memasuki tahap perancangan R3P. Setelah itu akan dilanjutkan dengan konsultasi dan konsolidasi. Hingga akhir Januari, R3P Provinsi ditargetkan memasuki tahap finalisasi untuk kemudian ditandatangani Gubernur Sumatera Utara,” ujar Sulaiman.
Sulaiman menjelaskan, proses penginputan tabel Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) masih berlangsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, Pemprov Sumut menerapkan sejumlah strategi percepatan agar penyusunan R3P dapat selesai tepat waktu.
Strategi tersebut meliputi sinkronisasi dan inventarisasi data, validasi data kerusakan dan kerugian, serta fasilitasi dan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan pengkajian kebutuhan pascabencana. Pemprov Sumut juga mengumpulkan informasi serta dokumentasi pendukung yang dibutuhkan dalam penyusunan Jitupasna dan R3P.
Selain itu, Pemprov Sumut melakukan pendampingan teknis bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memastikan seluruh tahapan penyusunan dokumen berjalan sesuai pedoman nasional.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, A. Lambok Sihombing, menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan memastikan seluruh daerah menyiapkan dokumen R3P secara komprehensif dan tepat waktu.
Menurutnya, dokumen R3P akan menjadi dasar analisis dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis pemerintah pusat dan daerah. Dokumen tersebut juga berfungsi sebagai landasan hukum dan operasional dalam proses pemulihan wilayah terdampak bencana.
“R3P merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berbasis by name by address pada lima sektor utama, yakni perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, serta lintas sektor,” jelas Lambok.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara Tuahta Ramajaya Saragih dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Hendra Dermawan Siregar. {AK1}



































