ATAPKOTA.COM, MEDAN – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan diminta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak berkembang menjadi temuan yang dapat memengaruhi opini BPK.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, saat mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat III Lantai IV Kantor Wali Kota Medan, Selasa, 13 Januari 2026.
Rakor tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas pimpinan OPD, camat, direktur Perusahaan Umum Daerah, serta kepala subbagian program se-Kota Medan.
Wiriya menjelaskan bahwa LKPJ, LPPD, dan laporan keuangan memiliki batas waktu penyampaian yang sama, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret 2026. Meski demikian, Pemerintah Kota Medan menargetkan seluruh laporan dapat diselesaikan lebih awal guna menjamin kualitas serta kelancaran proses evaluasi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh OPD telah melaksanakan tutup buku Tahun Anggaran 2025 dan menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Pemerintah Kota Medan juga menerapkan disiplin administrasi dengan menutup buku tepat pada pukul 00.00 WIB tanggal 31 Desember, sehingga keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.
Selain itu, Wiriya mengungkapkan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatatkan surplus. Kondisi tersebut dinilai memberikan ruang fiskal yang lebih baik bagi pelaksanaan APBD Tahun 2026, seiring dengan saldo kas daerah yang memadai sejak awal tahun serta adanya tambahan dana transfer pada akhir Desember 2025.
Dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, Sekda menekankan pentingnya kelengkapan data pendukung dan metadata. OPD diminta cermat membedakan antara output dan outcome, serta memastikan kesesuaian data dengan dokumen perencanaan, seperti RKA, SIPD, dan DPA. Kepala OPD juga diminta aktif mengendalikan dan memantau proses penyusunan laporan.
“Kunci keberhasilan ada pada pengendalian pimpinan OPD. Tanpa pengawasan, penyusunan laporan berpotensi berlarut-larut,” tegas Wiriya.
Pemerintah Kota Medan menargetkan draf laporan keuangan rampung pada akhir Januari 2026. Sementara itu, LKPJ, LPPD, dan SPM ditargetkan selesai pada awal Februari 2026 untuk kemudian difinalisasi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, melaporkan bahwa penyampaian LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ dan LPPD menjadi instrumen evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan anggaran ke depan,” jelas Rasyid.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah menjadwalkan pelaksanaan coaching clinic penyusunan LKPJ, LPPD, dan SPM pada 14–21 Januari 2026 dengan pendampingan tenaga ahli. Selanjutnya, pada minggu kedua Februari 2026, Pemko Medan akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengoptimalkan penginputan data.
Dari sisi capaian kinerja, Rasyid mengungkapkan bahwa prestasi Kota Medan dalam LPPD menunjukkan tren peningkatan signifikan di tingkat nasional. Pada 2022, Kota Medan berada di peringkat 9 nasional dengan skor 3,32. Peringkat tersebut meningkat menjadi peringkat 6 nasional pada 2023 dengan skor 3,5095, serta peringkat 5 nasional pada 2024 dengan skor 3,6109. Skor LPPD Tahun 2025 dijadwalkan diumumkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah, 25 April 2026.
Selain itu, capaian Standar Pelayanan Minimal Kota Medan juga meningkat signifikan dari 83,84 persen pada 2022 menjadi 98,30 persen pada 2025. Sejumlah urusan wajib, seperti sosial dan pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, bahkan telah mencapai capaian 100 persen.
Rakor ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD, mengingat laporan Tahun Anggaran 2025 merupakan penilaian kinerja tahun pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada periode kepemimpinan saat ini. (AP)

































