ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI. Seluruh proses rekrutmen ditegaskan berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya.
Imbauan tersebut disampaikan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung sebagai respons atas maraknya informasi menyesatkan yang beredar di masyarakat terkait proses seleksi CPNS. Langkah ini diambil guna menjaga integritas rekrutmen serta melindungi calon pelamar dari praktik percaloan dan penipuan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai oknum yang mengaku sebagai “orang dalam” atau memiliki koneksi di lingkungan Kejaksaan dengan imbalan uang atau bentuk keuntungan lainnya.
“Kami mengingatkan agar calon pelamar tidak mudah tergiur janji kelulusan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan murni sesuai standar yang ditetapkan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Kejaksaan RI juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelamar akibat praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak di luar mekanisme resmi.
Untuk menghindari disinformasi atau berita bohong, Kejaksaan Agung menekankan bahwa seluruh informasi resmi terkait seleksi CPNS—mulai dari persyaratan, formasi, jadwal, hingga pengumuman hasil seleksi—hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi, yakni situs rekrutmen https://rekrutmen.kejaksaan.go.id serta akun Instagram resmi @biropegkejaksaan.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Apabila ditemukan indikasi penipuan atau oknum yang menjanjikan kelulusan, masyarakat diminta segera melapor melalui Contact Center Halo Jaksa di nomor 150227 atau melalui surat elektronik humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. (Edo/red)

































