ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Nebo yang beralamat di Jalan Melanton Siregar, Gang Cemara Ujung, Nomor 46, belum terdaftar secara resmi.
Kepala Bidang Pendayagunaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnaker Pematangsiantar, Elin Sayuti, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“LPK Nebo belum terdaftar di Disnaker. LPK yang terdaftar saat ini adalah yang memberangkatkan peserta ke Jepang. Untuk tujuan Jerman dan negara-negara Eropa lainnya, sampai saat ini belum ada yang terdaftar,” ujarnya.
Baca Sebelumnya : Janji Kerja ke Jerman, Dana Kursus Kerja ke Jerman Dipersoalkan, Legalitas LPK di Pematangsiantar Jadi Pertanyaan
Elin menjelaskan, setiap lembaga pelatihan kerja wajib memiliki legalitas berbasis Online Single Submission (OSS) dan terdaftar pada Kementerian Investasi serta Kementerian Ketenagakerjaan.
“Legalitas usaha harus berbasis OSS dan terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LPK pada prinsipnya merupakan binaan Disnaker, sehingga harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan operasional,” katanya.
Terkait langkah yang akan diambil, Elin menyebut pihaknya akan melakukan survei dan penelusuran lapangan guna memastikan kebenaran data dan aktivitas lembaga tersebut.
“Kami akan mengecek langsung dan mencari tahu kegiatan apa saja yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, pihak yang disebut sebagai pengelola LPK Nebo, Alamsyah Manullang, memberikan tanggapan singkat.
“Ya sudah, naikkan saja beritanya,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak LPK Nebo terkait status perizinan lembaga tersebut. (Trikut Simatupang/Tim/red)

































