ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Penanaman tiang jaringan internet di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, memicu protes warga setelah tiang dipasang di pekarangan rumah tanpa izin pemilik lahan, Jumat, 20 Maret 2026.
Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan keberatan karena tiang tersebut berdiri di atas tanah miliknya tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya sangat keberatan. Tidak ada permisi, tiba-tiba sudah berdiri di tanah saya,” ujarnya.
Ia mengaku mengetahui keberadaan tiang tersebut sepulang kerja. Saat menanyakan kepada pekerja di lokasi, ia mendapat penjelasan bahwa pemasangan telah mendapat izin dari pihak kelurahan.
“Pekerja bilang sudah ada izin dari lurah. Tapi menurut saya, lurah tidak punya urusan dengan tanah pribadi saya,” katanya.
Protes warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur perizinan dan pelaksanaan teknis penanaman tiang oleh pihak pelaksana, yakni PT YPTT.
Pengawas lapangan dari PT YPTT, bermarga Manullang, menyatakan pihaknya akan membongkar tiang apabila ada warga yang keberatan.
“Kalau ada warga yang tidak setuju, akan kami bongkar,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada pihak internal perusahaan dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Terkait teknis pekerjaan, Manullang menyebut kedalaman penanaman tiang direncanakan sekitar 100 sentimeter. Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan kedalaman lubang hanya sekitar 80 sentimeter, dengan pengecoran dilakukan di atas permukaan tanah.
Menurut dia, standar pengecoran seharusnya dilakukan 30 sentimeter di bawah permukaan tanah dan 30 sentimeter di atasnya.
Saat ditanya mengenai rekomendasi atau izin teknis, Manullang menyatakan hal tersebut bukan kewenangannya dan menjadi tanggung jawab bagian perizinan (permit).
Ia menambahkan, setelah seluruh proses pemasangan selesai, tim dari perusahaan akan melakukan audit. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, pekerjaan akan diperbaiki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan maupun instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan.(Martuadin Saragih/tim)

































