ATAPKOTA.COM, Pematangsiantar — Penanaman tiang jaringan WiFi di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, memicu keberatan warga. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, ketika sebuah tiang berdiri di pekarangan rumah warga tanpa persetujuan pemilik lahan.
Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tiang tersebut setelah pulang dari tempat kerja.
“Saya keberatan karena tiang itu berdiri di tanah saya tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Pandiangan.
Ia menuturkan, pekerja di lapangan sempat menyebut penanaman tiang telah mengantongi izin dari pihak kelurahan. Namun, Pandiangan menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa izin administratif tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik lahan.
“Menurut saya, tidak ada kaitannya pihak kelurahan dengan tanah pribadi,” katanya.
Pengawas lapangan PT YPTT, Manullang, menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti keberatan tersebut. Ia membuka kemungkinan pembongkaran jika terbukti tidak ada persetujuan dari pemilik lahan.
“Jika memang ada penolakan dari warga, tiang tersebut akan kami bongkar,” ujar Manullang saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.
Manullang juga menyarankan agar media melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak lain, termasuk seorang wartawan media online berinisial N serta seorang staf organisasi perangkat daerah (OPD) berinisial MJH di Kota Pematangsiantar.
Terkait aspek teknis, Manullang menjelaskan bahwa penanaman tiang mengikuti standar perusahaan yang disebut telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, dengan kedalaman 100 sentimeter.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan perbedaan antara penjelasan tersebut dan kondisi aktual. Kedalaman lubang yang seharusnya mencapai sekitar 100 sentimeter ditemukan hanya sekitar 80 sentimeter. Selain itu, proses pengecoran terlihat dilakukan sebagian di atas permukaan tanah.
Menanggapi temuan tersebut, Manullang menjelaskan bahwa metode pengecoran dilakukan kombinasi antara di dalam dan di atas permukaan tanah.
“Pengecoran dilakukan sekitar 30 sentimeter ke dalam tanah dan 30 sentimeter di atas permukaan,” katanya.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terpantau di lapangan.
Saat ditanya mengenai rekomendasi teknis, Manullang menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Rekomendasi teknis merupakan tanggung jawab bagian perizinan. Saat ini yang bersangkutan sedang cuti ke Palembang,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan audit internal setelah seluruh proses penanaman tiang dan pemasangan kabel selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, perusahaan akan melakukan perbaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tomuan maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait penanaman tiang tersebut. (Martuadin Saragih/tim)

































