Terduga Pelaku KDRT di Pematangsiantar Akhirnya Diamankan Polisi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 17:00 WIB

40233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

Terduga pelaku saat diamankan Personil PPA Polres Pematangsiantar

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Kepolisian Resor Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial AN (28) yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, pada Senin, 13 April 2026, di kawasan Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar, Darwin Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di sekitar lokasi minimarket,” ujarnya.

Menurut Darwin, proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menyebut adanya dukungan dari pihak keluarga dalam proses pengamanan tersebut.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di kawasan Siantar Martoba. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berinisial Yenni (25) mendatangi rumah orang tuanya untuk menjemput anaknya.

Dalam situasi tersebut terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.

Korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah serta telah mendapatkan penanganan medis. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

Penyidik Unit PPA menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menegaskan penanganan kasus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kedua pihak tengah menjalani proses perceraian. Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/Tim/red)

Berita Terkait

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH
Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias
Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan
Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur
DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap

Berita Terbaru