ATAPKOTA.COM, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sipea-pea, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (25/6/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H. setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan adanya penindakan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika di sebuah warung di Desa Sipea-pea. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Johannes Munthe.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan dua pria berinisial PM (35), warga Desa Sipea-pea, dan AP alias AH (23), warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 1,27 gram.
AKP Johannes Munthe menjelaskan, dua paket ditemukan pada penguasaan terduga pelaku, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai bawah meja warung.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp105.000 dan satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna abu-abu gelap yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
“Saat ini seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang pria berinisial HL yang disebut berdomisili di Desa Sipea-pea.
Polres Tapanuli Tengah menyatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. (red)

































