ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Command Center 110 terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Respons cepat tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian dalam memberikan tindak lanjut atas setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Laporan diterima pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.47 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tanah Jawa langsung mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan pelapor sekaligus melakukan penyelidikan awal terhadap informasi yang diterima.
Kabag Ops Polres Simalungun, KOMPOL M. Manik, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan yang masuk melalui layanan Command Center 110 menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Polres Simalungun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima melalui Command Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar KOMPOL M. Manik saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Menurutnya, pelapor yang berinisial M menyampaikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang disebut kerap terjadi di kawasan Huta Bahbiding II, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Banuara Manurung, S.H., menjelaskan dirinya langsung memerintahkan personel piket yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., untuk menemui pelapor dan melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pelapor guna memperoleh informasi yang lebih lengkap, kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Banuara.
Tim yang diterjunkan terdiri dari IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., IPDA Fendy H. Simanullang, S.E., M.M., AIPTU Eben Panjaitan, AIPTU Royen Sinurat, dan BRIGADIR Rahmat Maha. Setibanya di lokasi, personel melakukan klarifikasi dengan pelapor sebelum menelusuri area yang disebut dalam laporan.
Kapolsek menegaskan, informasi yang diperoleh di lapangan masih dalam tahap penyelidikan dan akan didalami lebih lanjut bersama Satresnarkoba Polres Simalungun apabila ditemukan petunjuk atau alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
“Penanganan perkara narkotika memerlukan proses penyelidikan yang cermat. Karena itu kami berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian dan mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan Command Center 110 maupun secara langsung ke kantor polisi terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambahnya.
Menurut Banuara, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat agar peredaran barang terlarang dapat dicegah sejak dini.
Sementara itu, pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Polsek Tanah Jawa yang segera menindaklanjuti laporan melalui layanan Command Center 110.
Polres Simalungun menegaskan akan terus mengoptimalkan layanan Command Center 110 sebagai sarana pelayanan publik untuk menerima laporan masyarakat terkait gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana. (AP/red)































