Mobil Warga Dirampas di Jalan, BARA HATI Tegaskan Itu Pelanggaran UU Fidusia

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 15:36 WIB

40265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPP Bara hati

Pengurus DPP Bara hati

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kasus dugaan perampasan mobil milik warga Kota Pematangsiantar kembali memicu kemarahan publik. Seorang warga bernama Waka menjadi korban setelah kendaraannya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari PT Mitra Panca Nusantara (MPN).

Peristiwa itu terjadi saat Waka melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Tiba-tiba, tujuh orang dengan dua mobil menghadang dan langsung mengambil kendaraannya di jalan. Mereka memaksa korban menyerahkan kunci mobil dengan alasan tunggakan selama dua tahun.

“Mereka mengaku dari PT MPN dan meminta saya ikut ke kantor untuk klarifikasi. Namun setelah sampai di sana, saya disuruh tanda tangan berita acara, dan mobil saya sudah tidak ada,” ujar Waka. Ia menambahkan, barang pribadinya juga dikeluarkan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI), Zulfikar Efendi, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan, aksi penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Penarikan sepihak di jalan adalah pelanggaran hukum dan tergolong perampasan,” tegasnya.

Zulfikar juga mengingatkan bahwa praktik seperti itu berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia menilai aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku. “Kalau perlu, tembak di tempat begal berkedok debt collector,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberi ultimatum kepada PT MPN untuk mengembalikan mobil korban dalam waktu dua hari. “Jika tidak dikembalikan, kami laporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pelanggaran UU Fidusia,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan harus melalui pengadilan. Zulfikar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa BARA HATI akan terus mendampingi korban. “Semua harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan modal,” tegasnya. (AK1)

Berita Terkait

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan
Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja
Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba
Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya, Bukti Komitmen Pengembangan Karier ASN
Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare
19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:10 WIB

Tak Ada Data PP dan PKB PT SHK di Disnaker, Kuasa Hukum Minta Pengawas Ketenagakerjaan Turun Tangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WIB

Patroli Laut Gabungan di Tanjungbalai Ungkap Nahkoda dan ABK Positif Ganja

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Dua Pelajar Asal Tebing Tinggi Meninggal Dunia Saat Berenang di Sungai Aquarium Simalungun

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:50 WIB

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Pengawasan Jalur Darat-Laut Cegah Peredaran Narkoba

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:15 WIB

Empat Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Rumah Kosong di Simalungun, Barang Bukti Disita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:30 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemprov Sumut Targetkan Penanaman Mangrove 27 Hektare

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:10 WIB

19 Ribu Peserta Turun ke Lapangan, Pemko Medan Angkut 28 Ton Sampah dalam Aksi Bersih Kota

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Subadria Nuka Resmi Pimpin DPC PERADI Bekasi Raya, Siap Perkuat Profesionalisme dan Akses Keadilan

Berita Terbaru