Penebangan Pohon Di Jurang DAS Kahean: Risiko Longsor dan Legalitas Dipertanyakan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 22:40 WIB

40449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi penebangan diseputaran dan lahan jurangan (atas), kayu hasil penebangan (bawah kiri), kondisi lokasi usai dilakukan penebangan pohon (kanan bawah).

Lokasi penebangan diseputaran dan lahan jurangan (atas), kayu hasil penebangan (bawah kiri), kondisi lokasi usai dilakukan penebangan pohon (kanan bawah).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Penebangan pohon di wilayah perbatasan Kelurahan Kahean dan Kelurahan Naga Pitu memicu pertanyaan warga. Aktivitas ini terjadi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahean yang berbentuk lereng jurang sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Informasi awal muncul ketika warga menyampaikan laporan kepada salah satu ketua RT di Kelurahan Kahean. Karena itu, RT setempat segera mendatangi lokasi untuk memantau kegiatan serta mencoba berkoordinasi dengan para pekerja.

Seorang pekerja kemudian menyebut bahwa penebangan dilakukan atas perintah pemilik sawmill yang usahanya berdomisili di Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kelurahan Kahean sehingga aktivitas tersebut berdampak pada sekitaran kawasan DAS setempat.

RT langsung menyampaikan laporan kepada Lurah Kahean. Selanjutnya, pada Senin (17/11/2025), Lurah Kahean Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., bersama Babinsa Koramil 01/SU Serma Kamal Chaniago turun ke lokasi untuk melakukan monitoring.

Namun, situasi lapangan sempat memanas karena pemilik sawmill, Manotar Ambarita alias MA, menyambut kedatangan aparat kelurahan dengan nada tinggi sehingga perdebatan antara MA dan Babinsa tidak terhindarkan.

Meskipun demikian, MA tetap menolak menunjukkan dokumen atau izin yang membenarkan penebangan pohon di kawasan DAS Kahean. Ia mengaku tidak wajib memberikan keterangan dan merasa benar atas tindakannya. Ia juga menyebut bahwa dirinya merupakan mantan kepala desa, tetapi pengakuan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai legalitas aktivitas penebangan.

Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan monitoring dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menerima laporan terkait dugaan penebangan pohon di DAS yang berpotensi memicu erosi, terutama pada musim penghujan. Kami akan melakukan langkah antisipasi dan meneruskan laporan ini kepada camat agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai izin penebangan maupun potensi dampaknya. Warga berharap pemerintah segera menelusuri kasus ini agar praktik penebangan tanpa izin dapat dicegah dan kawasan DAS tetap terlindungi. (AP/Tim)

Berita Terkait

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH
Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias
Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan
Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur
DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:46 WIB

20 Tahun Atap Bocor, Rumah Jaipah Direhabilitasi Pemko Medan Lewat Program RTLH

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Terima Audiensi BNKP, Bobby Nasution Paparkan Tiga Prioritas Pembangunan Kepulauan Nias

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Hasil Musyawarah Bersama, Dishub Aceh Singkil Resmikan Aturan Penutupan Jalan di Gunung Meriah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Disiplin, Lurah Aur Dinonaktifkan Sementara dari Jabatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Bobby Nasution Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Tinjau Layanan Kesehatan hingga Infrastruktur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:52 WIB

DPD KNPI Pematangsiantar Jadwalkan Pelantikan Pengurus 13 Agustus 2026 di Lapangan Pariwisata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap

Berita Terbaru