Kasus Plank di Bah Sorma Disorot Praktisi Hukum, Dinilai Sarat Kejanggalan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:16 WIB

40457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan laporan dugaan pengerusakan plank di Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Advokat sekaligus pemerhati penegakan hukum, Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Senin (8/12/2025).

Menurut Gusti, dari sisi unsur pidana, laporan dugaan pengerusakan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian.

Ia menilai objek yang disebut rusak justru terlihat masih utuh dan berdiri kembali saat didokumentasikan oleh aparat di lokasi.

“Saya menilai perkara dugaan pengerusakan plank di Kelurahan Bah Sorma sangat sarat kejanggalan hukum, baik secara formil maupun materil, dan berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang adil serta profesional,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, tidak adanya kerusakan nyata membuat unsur tindak pidana menjadi tidak terpenuhi.

“Tidak ada tindak pidana tanpa kerusakan yang nyata. Jika objek yang disebut dirusak terbukti masih utuh dan berdiri kembali, maka unsur delik tidak terpenuhi. Dalam asas hukum pidana dikenal prinsip ‘geen schade, geen delict’,” tegasnya.

Gusti juga mengkritik penerapan Pasal 170 KUHP yang digunakan dalam laporan. Menurutnya, pasal tersebut tidak sejalan dengan fakta peristiwa di lapangan yang terjadi secara spontan dan tidak ada menimbulkan kerusakan nyata.

“Penerapan Pasal 170 KUHP dalam perkara ini sangat dipaksakan. Tidak ada kekerasan bersama, tidak ada situasi anarkis, dan tidak ada bahaya nyata. Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang justru sedang melindungi fasilitas umum,” katanya.

Dari aspek prosedur, ia menilai tindakan oknum Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum laporan resmi dibuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal kepolisian.

“SPKT tidak memiliki kewenangan melakukan olah TKP sebelum ada laporan resmi. Jika itu dilakukan, maka proses hukumnya mengandung cacat prosedural yang serius dan patut dipertanyakan secara etik maupun hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada warga saat berada di lokasi.

“Seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa dapat menunjukkan surat kuasa, lalu memasang plank di atas jalan umum dan irigasi, justru berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, bukan sebaliknya,” ucapnya.

Selain itu, Gusti menilai posisi pelapor utama lemah secara hukum karena tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“Pelapor yang tidak berada di tempat kejadian dan tidak menyaksikan langsung peristiwa memiliki nilai pembuktian yang sangat lemah dalam hukum acara pidana. Ini patut diuji secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Sebelumnya : Warga Bah Sorma Pertanyakan Prosedur Laporan Dugaan Perusakan Plank di Fasum.

Kronologi Kasus Plank di Fasilitas Umum Bah Sorma berdasarkan Rekaman video siaran langsung Facebook dan Tambahan keterangan warga

Peristiwa bermula saat seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum datang ke lokasi bersama tiga pekerja dan memasang plank klaim kepemilikan tanah di atas fasilitas umum, tepatnya di badan jalan yang bersebelahan dengan dinding irigasi yang selama ini digunakan warga sebagai akses umum dan pertanian.

Saat dimintai menunjukkan surat kuasa, pria tersebut tidak dapat memperlihatkannya dan tetap memerintahkan pekerja melanjutkan pemasangan plank. Selain itu, dinding irigasi yang merupakan fasilitas umum dicoret menggunakan cat semprot hitam sebagai tanda batas letak pemasangan kayu plank.

Situasi memanas ketika plank kayu yang dipasang tiba-tiba miring dan hampir mengenai seorang warga, Martina Hutagalung, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Merasa terancam, Martina secara spontan melempar plank ke arah lahan pihak pemasang untuk menghindari potensi cedera. Pihak oknum kuasa hukum tersebut pergi dan membawa para pekerjanya.

Saat kejadian, salah seorang warga kemudian menghubungi Kapolres Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp, karena ada sekelompok orang yang masuk ke kawasan lingkungan warga dan memasang plank di fasilitas umum dinding irigasi dan jalan sehingga membuat keresahan warga yang bermukim.

Tak lama berselang, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi untuk meminta keterangan warga.

Namun, kejanggalan muncul saat pria yang mengaku kuasa hukum kembali ke lokasi bersama tiga personel yang disebut sebagai anggota SPKT Polres Pematangsiantar.

Di lokasi, pihak tersebut mengaku telah membuat laporan dugaan perusakan, meski petugas SPKT menyatakan laporan resmi belum dibuat dan kehadiran mereka masih dalam rangka pengecekan lokasi.

Di hadapan warga, lurah setempat dan aparat kepolisian, petugas SPKT tidak hanya melakukan cek TKP tapi diduga melakukan olah TKP dengan memfoto plank saat kondisi tergeletak dan saat didirikan dalam kondisi utuh. Seorang pekerja dari pihak pelapor disebut turut mengambil, memegang dan mendirikan plank sebelum difoto petugas dan kemudian dibawa sebagai barang bukti oleh petugas.

Meski plank tampak dalam kondisi tidak rusak, SPKT tetap menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/529/XI/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 November 2025, dengan dugaan tindak pidana perusakan menggunakan dasar Pasal 170 KUHP.

Delapan hari kemudian, Martina Hutagalung menerima surat pemanggilan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.

Panggilan pertama tidak dihadiri karena alasan menjaga material pembangunan, dan panggilan kedua kembali dikirimkan dengan status sebagai terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik tersebut. (AP)

Berita Terkait

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase
Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur
Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan
Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan
Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan
Terima Audiensi Pomparan Raja Silahisabungan, Rico Waas Soroti Ancaman Budaya di Era Digital
Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin
Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:08 WIB

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WIB

Sat Narkoba Belawan Gerebek Rumah, 7 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 April 2026 - 20:25 WIB

Turun ke Sawah, Bupati Samosir Tanam Bawang Putih Bantuan Kementan

Kamis, 30 April 2026 - 20:15 WIB

Terima Audiensi Yayasan Abdi Sabda, Rico Waas Tekankan Peran Pendidikan Keagamaan

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WIB

Dana Kelurahan Dimanfaatkan, Kader Posyandu Sumber Jaya Dibekali Bimtek untuk Tingkatkan Layanan

Kamis, 30 April 2026 - 19:25 WIB

Dari “Babad Alas” ke Dunia Nyata: Rico Waas dan Bima Arya Bekali Mahasiswa USU Jadi Pemimpin

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Aroma Busuk Diduga dari Limbah Restoran di Jalan Sudirman, Warga Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 30 April 2026 - 18:32 WIB

Santri Harus Melek Teknologi, Wapres Gibran Tinjau Pelatihan AI di Pondok Tremas

Berita Terbaru

Salah satu truk pengangkut kayu di Desa Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kamis (30 April 2026).

ASAHAN

Wakil Bupati Asahan Tegaskan Pengusaha Kayu Patuhi Tonase

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:08 WIB