ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Sebuah kasus dugaan pelanggaran hukum yang sangat memprihatinkan terjadi di Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Lima orang perangkat nagori yang telah mengabdi dengan dedikasi tinggi diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu Nagori tanpa prosedur yang jelas.
Kisah Pahit Pemberhentian Tanpa Prosedur
Mantan Sekretaris Nagori, Ariando Saragih, mengungkapkan pengaduan ini dengan nada getir.
“Kami dari perangkat Nagori Puli Buah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur. Padahal kami sudah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding di PTTUN Medan,” ungkap Ariando melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025).
Lima perangkat nagori yang menjadi korban pemberhentian sepihak ini adalah:
1. Ariando Saragih – Sekretaris Nagori
2. Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori
3. Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan
4. Franciska Tampubolon – Kepala Dusun (Gamot) Dusun I
5. Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun (Gamot) Dusun IV
Pemberhentian ini terjadi pada bulan September 2023, tanpa gaji bulan Agustus 2023 yang belum dibayar.
“Kami bahkan tidak dibayar untuk bulan sebelum pemberhentian, padahal kami masih aktif bertugas,” jelas Ariando dengan nada kesal.
Putusan Pengadilan yang Diabaikan
Mereka telah memenangkan kasus ini di PTUN Medan, namun putusan tersebut diabaikan oleh Pangulu Nagori. PTUN telah menyurati instansi terkait, namun tidak ada respons atau tindakan yang diambil.
Pangulu yang Abaikan Hukum
Ariando menyebut bahwa Pangulu Nagori Puli Buah menunjukkan sikap menantang terhadap putusan hukum.
“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,'” tutur Ariando, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan perangkat nagori yang baru.
Tuntutan Keadilan yang Mendalam
Kelima mantan perangkat nagori ini meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara untuk menegakkan keadilan. “Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dijalankan, lalu hukum untuk siapa? Kami minta agar hak kami dipulihkan dan pemerintah jangan tutup mata,” kata Ariando menutup keterangannya dengan nada harapan.(RL)/PR































