ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 29 Desember 2025.
Dalam rapat paripurna tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial agar masyarakat dapat hidup produktif.
“Setiap orang berhak hidup sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat,” kata Rico Waas.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian faktor risiko guna menurunkan angka kesakitan dan kematian.
Menurutnya, salah satu faktor risiko utama yang perlu dikendalikan adalah kebiasaan merokok. “Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” ujar Rico Waas.
Rico Waas yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman juga menyoroti pesatnya perkembangan rokok elektrik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, salah satu poin penting dalam perubahan Perda KTR adalah penyempurnaan definisi rokok yang mencakup perkembangan teknologi produk tembakau.
Di akhir sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif. Ia berharap regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif.
“Diharapkan dengan diberlakukannya perubahan Perda KTR ini, jumlah perokok di Kota Medan dapat berkurang sehingga kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat,” harapnya.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register. Setelah itu, peraturan daerah tersebut akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (AP)

































