Wali Kota Medan dan DPRD Setujui Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:05 WIB

40228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Persetujuan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Rico Waas menegaskan bahwa kesehatan tidak hanya dimaknai sebagai kondisi bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial agar masyarakat dapat hidup produktif.

“Setiap orang berhak hidup sehat, baik secara fisik, mental, maupun sosial, serta memperoleh lingkungan yang sehat untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Sebaliknya, setiap orang juga berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam memperoleh lingkungan yang sehat,” kata Rico Waas.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menanggulangi penyakit menular maupun tidak menular, seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker, dan gagal ginjal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengendalian faktor risiko guna menurunkan angka kesakitan dan kematian.

Menurutnya, salah satu faktor risiko utama yang perlu dikendalikan adalah kebiasaan merokok. “Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat berujung pada kematian,” ujar Rico Waas.

Rico Waas yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman juga menyoroti pesatnya perkembangan rokok elektrik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, salah satu poin penting dalam perubahan Perda KTR adalah penyempurnaan definisi rokok yang mencakup perkembangan teknologi produk tembakau.

Di akhir sambutannya, Rico Waas menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas Ranperda tersebut secara cermat dan komprehensif. Ia berharap regulasi baru ini dapat diterapkan secara efektif.

“Diharapkan dengan diberlakukannya perubahan Perda KTR ini, jumlah perokok di Kota Medan dapat berkurang sehingga kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat,” harapnya.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register. Setelah itu, peraturan daerah tersebut akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (AP)

Berita Terkait

Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan
PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah
Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama
PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan
150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas Soroti Risiko Kerja
Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik, Rico Waas Dorong Integrasi Data Berbasis AI via WhatsApp
Perubahan APBD Sumut 2026 Disepakati, Bobby Nasution Soroti Kecepatan dan Ketepatan Pelaksanaan
Listrik EBT Sumut Capai 46 Persen, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 02:22 WIB

Seskab Teddy: Prabowo Langsung Instruksikan KSAL Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak, 11 Kapal Dikerahkan

Kamis, 10 September 2026 - 22:13 WIB

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 September 2026 - 21:44 WIB

Dari Bangku SMA, Pelajar Medan Ini Bermimpi Menjadi Kapolri Perempuan Pertama

Kamis, 10 September 2026 - 20:15 WIB

PSEL Medan Raya Bernilai US$ 200 Juta Ditargetkan Beroperasi 2028, Pemprov Sumut Kawal Percepatan

Kamis, 10 September 2026 - 19:46 WIB

150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Rico Waas Soroti Risiko Kerja

Kamis, 10 September 2026 - 18:10 WIB

Perubahan APBD Sumut 2026 Disepakati, Bobby Nasution Soroti Kecepatan dan Ketepatan Pelaksanaan

Kamis, 10 September 2026 - 18:05 WIB

Listrik EBT Sumut Capai 46 Persen, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan

Kamis, 10 September 2026 - 18:01 WIB

DWP Sumut Dorong Pelajar Perkuat Kejujuran, Disiplin, dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

PT Socfindo Salurkan Bantuan 1 Unit AC ke SMPN 1 Gunung Meriah

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:13 WIB