Pemkab Asahan Terima Kunjungan DPRD Sumut Bahas Ranperda Pesantren

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:19 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (5/1/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, para asisten Setdakab Asahan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi kepada rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Pemkab Asahan memandang pertemuan ini sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pembahasan, Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya terhadap visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, serta dukungan terhadap visi Presiden Republik Indonesia “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.” Unsur religius dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah, salah satunya melalui penguatan peran pondok pesantren.

Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah 23 pondok pesantren dan total 8.139 santri. Keberadaan pesantren tersebut dinilai memiliki kontribusi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berakhlak.

Lebih lanjut, Pemkab Asahan menegaskan bahwa pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Peraturan daerah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal, dengan tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren.

Kegiatan kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD provinsi. (*)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru