Ditangkap di Riau, Curas terhadap Anak di Medan Marelan Berhasil Diungkap Polda Sumut

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:16 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut, pada Minggu, 25 Januari 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Dalam rilis tersebut, Dirreskrimum didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian berada di dalam rumah.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen, kemudian membujuk korban. Setelah itu, pelaku mengambil telepon seluler milik korban secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter,” jelas Dirreskrimum.

Namun, lanjutnya, pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan telepon seluler milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.

Usai menerima laporan, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di wilayah Provinsi Riau,” ungkap Kombes Pol Ricko.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha FreeGo, helm, jaket, sandal, serta satu unit telepon seluler.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana sehingga dapat segera ditangani,” tegasnya.

Orang tua korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar orang tua korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. (AP)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru