ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan di wilayah Medan Marelan, Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resmi yang digelar di Mapolda Sumut, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Dalam rilis tersebut, Dirreskrimum didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian berada di dalam rumah.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen, kemudian membujuk korban. Setelah itu, pelaku mengambil telepon seluler milik korban secara paksa. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 100 meter,” jelas Dirreskrimum.
Namun, lanjutnya, pelaku akhirnya berhenti, mengembalikan telepon seluler milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan.
Usai menerima laporan, jajaran Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di wilayah Provinsi Riau,” ungkap Kombes Pol Ricko.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya sepeda motor Yamaha FreeGo, helm, jaket, sandal, serta satu unit telepon seluler.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana sehingga dapat segera ditangani,” tegasnya.
Orang tua korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan seluruh jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. (AP)






























