ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar memperkuat mekanisme perlindungan perempuan dan anak melalui kerja sama lintas lembaga. Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Kepolisian Resor Pematangsiantar yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.U., menandatangani dokumen tersebut bersama Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Agustina Lasma Bulan Sihombing, S.Sos., M.Si.
Nota Kesepahaman itu mengatur penguatan layanan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Kerja sama mencakup koordinasi penanganan laporan, pendampingan korban, serta integrasi layanan sosial dan penegakan hukum.
Agustina menyatakan, kolaborasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat respons terhadap kasus kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan penanganan berjalan lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar korban mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari aspek hukum hingga pemulihan psikososial.
Pemerintah Kota Pematangsiantar berharap langkah tersebut menjadi fondasi penguatan sistem perlindungan yang lebih responsif dan berkeadilan, sekaligus mendorong terciptanya kota yang aman dan ramah perempuan serta anak. (AP/red)

































