ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar dalam Sidang Paripurna II DPRD Tahun 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26 Maret 2026).
Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., saat menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap dua Ranperda yang diajukan DPRD.
Dua rancangan regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda ini. Pemerintah Kota menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wesly dalam sidang paripurna.
Menurut Wesly, inisiatif DPRD tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya visi pembangunan daerah.
Ia menilai kedua ranperda tersebut sejalan dengan upaya membangun Kota Pematangsiantar yang cerdas, sehat, kreatif, dan selaras.
Pemerintah kota juga berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan warga.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Ir. Alfonso Sinaga, menyampaikan nota penjelasan terkait dua Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Alfonso menjelaskan bahwa tenaga pendidik memiliki peran strategis dalam membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik nonformal di bidang keagamaan seperti guru mengaji dan guru sekolah minggu.
Namun, menurutnya, selama ini kesejahteraan para pendidik nonformal tersebut belum sepenuhnya mendapatkan perhatian melalui regulasi yang jelas.
“Aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD menunjukkan perlunya regulasi yang mengatur pemberian insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan secara berkelanjutan melalui APBD,” ujar Alfonso.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga pendidik, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap para tenaga pendidik nonformal dapat merasakan apresiasi atas kontribusi mereka dalam membangun generasi muda yang beriman dan berakhlak.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal sebagai upaya memperkuat posisi pekerja daerah dalam menghadapi persaingan dunia kerja.
Menurut Alfonso, kebijakan tersebut perlu disusun dengan mempertimbangkan kewenangan daerah serta selaras dengan strategi pembangunan nasional.
“Ranperda ini nantinya juga akan mengatur kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja lokal,” katanya.
Ia berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mengurangi kesenjangan sosial.
Alfonso juga menyebut DPRD telah menggelar public hearing dengan sejumlah pihak terkait untuk menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.
Melalui pembahasan itu, DPRD berupaya memastikan adanya kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja, termasuk terkait upah dan perlindungan tenaga kerja.
“Harapannya, dua Ranperda inisiatif DPRD ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, M.M., dan Frengky Boy Saragih, S.T., serta dihadiri anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.S.T.P., M.Si., para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta direksi badan usaha milik daerah (BUMD). (AP/red)
































