Tarik Ulur Pasal Insentif Pendidik Keagamaan Warnai Pembahasan Ranperda DPRD Siantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:31 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar berlangsung dinamis dalam rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar itu berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Rapat terbuka untuk umum dan dinyatakan memenuhi kuorum. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 20 orang hadir serta menandatangani daftar kehadiran.

Agenda utama rapat adalah membahas dua Ranperda inisiatif DPRD yang dinilai strategis bagi kebijakan daerah. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif agar substansi regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua tim pembahasan ranperda, Alfonso, menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan harus melalui rapat gabungan serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Ia menegaskan, setiap tahapan pembahasan harus dilakukan secara hati-hati, terutama pada proses harmonisasi materi muatan aturan.

“Prosedur pembahasan memang mengharuskan kita menggelar rapat gabungan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi. Semua tahapan harus dilalui dengan cermat karena proses harmonisasi materi sangat menentukan kualitas peraturan yang dihasilkan,” ujar Alfonso.

Menurut Alfonso, kedua ranperda tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan. Masukan masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan itu menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.

“Ranperda ini sebelumnya sudah kami bawa saat reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pembahasan di rapat gabungan menjadi kelanjutan untuk merumuskan aspirasi itu menjadi norma hukum yang jelas,” katanya.

Salah satu bagian yang memicu diskusi panjang adalah Pasal 4 huruf B dan huruf C pada salah satu ranperda yang mengatur pemberian insentif bagi tenaga pendidik keagamaan.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, menilai kedua ketentuan tersebut memiliki substansi yang saling berkaitan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih.

Menurutnya, huruf B mengatur kebijakan mengenai pemberian insentif, sementara huruf C menitikberatkan pada pelaksanaan kebijakan serta transparansi pemberian insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kedua huruf ini dipertahankan secara terpisah, dikhawatirkan akan muncul dua kebijakan yang berbeda. Padahal ketika sudah ditetapkan menjadi peraturan, tidak mudah untuk mengubahnya,” kata Junaedi.

Ia menjelaskan, kebijakan terkait besaran anggaran insentif bagi tenaga pendidik nonformal nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwa). Karena itu, menurutnya, Pasal 4 huruf C sudah cukup menjadi dasar hukum untuk penerbitan regulasi tersebut.

“Huruf C bisa dijadikan dasar penerbitan Peraturan Wali Kota. Sementara huruf B perlu dipertimbangkan kembali apakah masih diperlukan atau tidak,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Patar Panjaitan. Ia menilai ketentuan yang mengatur besaran insentif secara kaku akan sulit diterapkan karena kondisi keuangan daerah dapat berubah setiap tahun.

Menurut Patar, besaran insentif seharusnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nilai insentif tidak mungkin bersifat tetap. Komposisi anggaran dalam APBD setiap tahun bisa berubah, sehingga kebijakan harus cukup fleksibel untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Ia menyarankan agar kewenangan penentuan besaran insentif diberikan kepada Pemerintah Kota berdasarkan data riil yang tercatat secara resmi.

Anggota DPRD Daud Simanjuntak menekankan pentingnya kejelasan redaksi dalam penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, bahasa hukum harus lugas agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Ia menilai Pasal 4 huruf C sudah cukup jelas karena memuat aspek implementasi serta transparansi kebijakan pemberian insentif.

“Huruf C sudah mencakup aspek pelaksanaan dan transparansi kebijakan. Karena itu, menurut saya huruf B sebaiknya dihapus agar tidak menimbulkan kerancuan penafsiran,” ujar Daud.

Perdebatan mengenai keberadaan kedua pasal tersebut berlangsung cukup intens. Berbagai sudut pandang disampaikan peserta rapat, mulai dari aspek hukum, teknis pelaksanaan hingga kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Edi Sutrisno, menawarkan solusi kompromi.

Ia menjelaskan bahwa jika kedua ketentuan tersebut dipisahkan secara mandiri, maka pemerintah daerah kemungkinan harus menerbitkan dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berbeda.

“Kalau dipisahkan, nanti bisa membutuhkan dua Perkada. Itu kurang efisien. Karena itu, lebih baik substansi huruf B digabungkan saja dengan huruf C agar menjadi satu ketentuan yang utuh,” kata Edi.

Selain Pasal 4, Sekda Junaedi juga menyoroti Pasal 9 yang merujuk pada ketentuan Pasal 1 huruf A. Ia menilai frasa yang menyebutkan “memiliki pengetahuan agama yang baik serta teori dan praktik” masih terlalu abstrak dan perlu diperjelas agar memiliki standar yang terukur.

Ia juga mengusulkan perubahan pada Pasal 11 ayat (3) terkait frekuensi pemberian insentif.

Jika dalam rancangan awal insentif diberikan setiap tiga bulan, Junaedi menyarankan agar mekanismenya diubah menjadi satu kali dalam setahun agar lebih selaras dengan siklus perencanaan serta pertanggungjawaban anggaran daerah.

Rapat gabungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua DPRD Franky Boy Saragih serta Daud Simanjuntak.

Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang serta Kepala Bagian Hukum Setda Edi Sutrisno yang memberikan pandangan teknis dan hukum dalam penyusunan regulasi.

Pembahasan dua ranperda tersebut akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi pasal mencapai kesepakatan sebelum dibawa ke tahap pembahasan berikutnya dalam proses legislasi daerah. (Larsen Simatupang/red)

Berita Terkait

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja
Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar
Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue
Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global
Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026
Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air
Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:08 WIB

Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:55 WIB

Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Berita Terbaru