ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhirnya terhadap dua ranperda, yakni Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan serta Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Erwin Freddy Siahaan, menegaskan komitmen fraksinya untuk terus menampung aspirasi masyarakat kecil dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Menurut Erwin, salah satu fungsi utama DPRD adalah membentuk peraturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar, yaitu mengenai insentif bagi tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan dan perlindungan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mereka berharap regulasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nonformal serta memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Demokrat melalui juru bicara Metro B. Hutagaol. Ia menilai kedua ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara legislatif dan pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat mengimplementasikan peraturan daerah ini secara konsisten, efektif, dan berkelanjutan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” kata Metro.
Fraksi Demokrat juga menyatakan menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda, dengan sejumlah catatan perbaikan yang diharapkan dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Fraksi Golkar Indonesia melalui juru bicara Hendra Pardede menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar yang telah menginisiasi penyusunan kedua ranperda tersebut.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah terlibat aktif dalam pembahasan bersama DPRD melalui rapat gabungan komisi, termasuk melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal.
“Fraksi Golkar Indonesia DPRD Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui dua Ranperda Inisiatif DPRD yang telah disempurnakan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Hendra.
Dukungan juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Patar Luhut Panjaitan. Ia menilai rapat paripurna tersebut menjadi tahapan akhir dari proses panjang pembentukan dua ranperda inisiatif DPRD.
Patar berharap peraturan daerah yang nantinya disahkan dapat diimplementasikan secara optimal dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Peraturan daerah ini diharapkan mampu menjawab persoalan yang ada di tengah masyarakat, khususnya terkait kesejahteraan tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan serta perlindungan bagi tenaga kerja lokal,” katanya.
Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui juru bicara Darson Rajagukguk menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari Bapemperda DPRD Kota Pematangsiantar hingga Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Setelah mencermati seluruh proses pembahasan serta berbagai masukan dari sejumlah pihak, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda Inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Pandangan yang sama juga disampaikan Fraksi PAN melalui juru bicara Aprial M. Rizaldi Ginting serta Fraksi Nurani Keadilan melalui juru bicara Tigor Harahap. Kedua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, S.H., didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, M.M. dan Frengki Boy Saragih, S.T..
Rapat juga dihadiri para asisten, staf ahli pemerintah kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. (AP/red)
































