Lahan Eks Sekolah di Simalungun Jadi Polemik, Warga Tuntut PTPN IV Lepaskan 225 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:53 WIB

40216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polemik status lahan eks SD Inpres 097321 di Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, mencuat setelah sebagian area sekolah dan halaman diduga telah diduduki masyarakat. Bahkan, sejumlah bangunan rumah baru dilaporkan telah berdiri di lokasi tersebut, beberapa di antaranya bersifat permanen.

Kondisi itu terungkap dari penelusuran yang dilakukan pada Selasa (31 Maret 2026) di kawasan yang sebelumnya difungsikan sebagai fasilitas pendidikan tersebut.

Ketua Lembaga Pengembalian Tanah, Naikman Damanik, yang juga merupakan warga asli Silampuyang, mengatakan dirinya memahami sejarah kepemilikan lahan di wilayah itu.

Menurut Naikman, orang tuanya pernah menjabat sebagai pangulu (kepala desa) di Nagori Silampuyang selama sekitar 30 tahun, sehingga ia mengaku mengetahui riwayat tanah tersebut.

“Saya tahu sejarah tanah ini karena orang tua saya pernah menjadi pangulu selama 30 tahun di Silampuyang. Lahan ini sebelumnya sudah diserahkan oleh PTPN IV Marihat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Jadi, menurut kami, PTPN IV tidak lagi memiliki hak di sini,” ujar Naikman.

Ia juga menyinggung perubahan luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah tersebut.

Menurutnya, sebelum Indonesia merdeka kawasan itu dikenal dengan nama Huta Bagasan. Pada 1981, luas HGU perkebunan disebut mencapai sekitar 6.300 hektare.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pada 2006 berubah menjadi empat HGU. Data itu sudah kami pegang,” kata Naikman.

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat menuntut agar PTPN IV Marihat melepaskan sekitar 225 hektare lahan yang diklaim berada dalam wilayah tersebut.

Penelusuran kemudian berlanjut kepada Pangulu Nagori Silampuyang, Zulkifli, untuk meminta penjelasan mengenai status lahan eks sekolah tersebut.

Menurut Zulkifli, lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah sebelumnya merupakan bagian dari area perkebunan yang dipinjamkan untuk keperluan pendidikan.

“Itu sebenarnya tanah perkebunan. Dinas Pendidikan Simalungun hanya meminjam pakai. Rencana kami ke depan akan meminta agar aset tersebut dikembalikan setelah persoalan sengketa antara masyarakat penggarap dan PTPN IV selesai,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa sekolah tersebut sebelumnya mengalami regrouping atau penggabungan sekolah sekitar dua tahun lalu. Setelah itu, bangunan sekolah mulai tidak terawat.

“Tidak lama setelah regrouping, beberapa aset seperti seng bangunan dilaporkan hilang. Kasus pencurian itu sudah dilaporkan oleh kepala sekolah, kalau tidak salah oleh Ibu Rambe,” katanya.

Terkait rencana penertiban lahan, Zulkifli mengatakan pernah muncul wacana penggusuran bangunan di kawasan tersebut. Namun, menurutnya, pihak perkebunan belum melakukan tindakan tegas karena persoalan data kepemilikan lahan.

“Pernah ada rencana penggusuran, tetapi pihak perkebunan disebut tidak memiliki data yang lengkap. Sementara masyarakat memiliki data kronologi sejarah Nagori Silampuyang yang disebut sebagai tanah kerajaan,” ujarnya.

Data tersebut, kata Zulkifli, berada di tangan Naikman Damanik sebagai Ketua Lembaga Pengembalian Tanah.

Ia juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut disebut memiliki legalitas berupa akta notaris, meski kepengurusan awalnya telah mengalami perubahan setelah ketua sebelumnya meninggal dunia.

“Kalau tidak salah, Pak Naikman dulu menjabat wakil ketua. Saya tidak tahu apakah sudah ada perubahan kepengurusan yang baru atau belum,” kata Zulkifli.

Zulkifli juga menyoroti keberadaan akses jalan di kawasan Huta Bagasan yang saat ini disebut telah dipagari oleh masyarakat.

Menurutnya, tindakan penertiban seharusnya dilakukan oleh pihak perkebunan sebagai pemegang HGU.

“Seharusnya pihak kebun yang bertindak tegas. Tapi sampai sekarang belum ada langkah. Itu yang menjadi tanda tanya bagi saya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional I Marihat belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan eks SD Inpres 097321 maupun tuntutan masyarakat mengenai pelepasan lahan tersebut. (Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru