ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Tiga remaja diamankan warga di kawasan pinggir sungai Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Minggu petang, 26 April 2026. Ketiganya kemudian diserahkan ke polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Ketiga remaja itu masing-masing berinisial ES (16), AP (16), dan IS (16). Seluruhnya masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Siantar Martoba.
Kepala Seksi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, mengatakan warga awalnya menaruh curiga saat melihat ketiga remaja tersebut berjalan menuju bantaran sungai sekitar pukul 18.30 WIB.
Merasa ada yang janggal, seorang warga kemudian memanggil dua rekannya untuk memeriksa lokasi. Setibanya di pinggir sungai, warga mendapati ketiganya sedang duduk di area tersebut.
Warga lalu membawa ketiga remaja itu ke rumah ketua RT setempat untuk dimintai keterangan awal. Dari sana, ketua RT menghubungi Bhabinkamtibmas untuk melaporkan temuan tersebut.
Tak lama kemudian, personel Bhabinkamtibmas bersama petugas piket Polsek Siantar Martoba datang dan membawa ketiganya ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruang Satuan Reserse Narkoba, petugas melakukan tes urine terhadap ketiga remaja tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif menggunakan ganja.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku mengonsumsi ganja pada Sabtu malam, 25 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial A, yang kini masih dalam penelusuran petugas.
Polres Pematangsiantar kemudian menyerahkan ketiga remaja itu ke Badan Narkotika Nasional Kota Pematangsiantar untuk menjalani asesmen medis.
Polisi menyatakan penanganan terhadap ketiganya dilakukan dengan mengedepankan pendekatan rehabilitatif karena masih berstatus anak. Sesuai ketentuan perlindungan anak dan pedoman pemberitaan ramah anak, identitas lengkap para remaja tidak dipublikasikan.
Kontributor : Larsen Simatupang-atapkota

































