Kebijakan Baru Pemprov Sumut: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:00 WIB

40243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pemprov Sumut mulai memberlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP yang namanya sesuai dengan STNK.

Pemprov Sumut mulai memberlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP yang namanya sesuai dengan STNK.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan kebijakan baru untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik lama kendaraan saat melakukan pengesahan STNK.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan Kamis (30 April 2026) sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik di sektor perpajakan daerah. Langkah ini menyasar kendaraan yang telah berpindah kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menghilangkan hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Wajib pajak kini tidak perlu lagi menunjukkan KTP pemilik lama kendaraan. Ini untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Samsat Medan Utara.

Menurutnya, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, membawa STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran data kendaraan sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027.

Pemerintah daerah menilai kebijakan ini penting mengingat perpindahan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui berbagai mekanisme, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Dalam praktiknya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama, sehingga menghambat pembayaran pajak.

Sejumlah wajib pajak mengaku merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Dewi Handayani menyebut proses pembayaran berlangsung cepat dan sederhana.

“Prosesnya sangat cepat dan tidak rumit,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kendala administrasi saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia menilai kebijakan ini membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan akses.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB. (AP/red)

Berita Terkait

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Rico Waas Ajak Forum Minang Sati Jaga Persaudaraan
Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi
Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WIB

Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama

Selasa, 15 September 2026 - 12:24 WIB

Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi

Selasa, 15 September 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Ajukan Audiensi ke Polresta Barelang soal Dugaan Kejanggalan Perkara

Berita Terbaru