ATAPKOTA.COM, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menyita aset milik PT KMM dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.
Aset yang disita berupa satu unit mesin concrete batching plant SICOMA berkapasitas 2,5 meter kubik.
Dalam penyitaan itu, tim penyidik turut mengamankan sejumlah komponen utama mesin, yakni aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section untuk penimbangan semen dan air, control cabin, perlengkapan pendukung, cement silo, dan generator set.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk periode 2018 hingga 2022.
Kejaksaan menyebut seluruh proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran aset dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (AP/red)

































