ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026.
Lokasi pertama berada di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Sementara lokasi kedua di SPBU Tambangan, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit truk yang diduga membawa BBM jenis solar subsidi ilegal,” ujar Ferry, Jumat malam, 8 Mei 2026.
Menurut Ferry, truk pertama dikemudikan seorang pria bernama Herman, warga Padangsidimpuan, dengan muatan solar subsidi sekitar 4 ton.
Sedangkan truk kedua yang telah dimodifikasi membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi dan dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperoleh dan mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
“Modus operandi yang digunakan antara lain memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor kendaraan palsu,” kata Ferry.
Solar subsidi tersebut diduga akan dikirim ke sebuah gudang di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Polda Sumut menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Saat ini, dua unit truk beserta sopir telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi solar subsidi ilegal tersebut. (AP/red)


































