ATAPKOTA.COM, KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo mengungkap empat kasus narkotika dalam operasi beruntun di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Pengungkapan kasus itu berlangsung mulai Rabu malam, 6 Mei 2026 hingga Kamis dini hari, 7 Mei 2026, dan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Jhonny H. Pardede, S.H.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria di salah satu ruang karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.
“Dari hasil pengembangan awal, personel menemukan adanya keterkaitan antar pelaku hingga mengarah pada dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Pebriandi Haloho saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin, 11 Mei 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir pil diduga ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,33 gram serta satu unit telepon genggam.
Selang sekitar 25 menit, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di kawasan Jalan Sinabung, Kabanjahe.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tujuh butir pil diduga ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan ke Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.
Sekitar pukul 00.17 WIB, polisi menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 11 butir pil diduga ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut terhadap tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) yang diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di depan rumah tersangka M.N.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, Kabanjahe.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat netto 22,80 gram dan empat butir pil diduga ekstasi seberat 1,78 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan elektrik, pipet runcing, plastik klip, kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto 13,98 gram serta sabu seberat 22,80 gram.
Kapolres Karo menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Proses pengembangan masih terus dilakukan,” tegasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AP/red)


































