ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Dugaan ketidakadilan dalam penanganan internal pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II mencuat dalam pertemuan antara jajaran pimpinan kantor tersebut dengan massa aksi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (K-SPSI AGN) bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP), yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026).
Pertemuan yang digelar di Aula Kantor Wilayah DJP Sumut II, Jalan Kapten MH Sitorus Nomor 2, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat itu membahas keluhan salah seorang pegawai bernama Busrok Anthony terkait dugaan perlakuan tidak adil yang disebut telah berlangsung sejak 2022.
Dalam penyampaiannya, Busrok mengaku mulai mengalami tekanan setelah mengajukan laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan yang melibatkan dua badan usaha, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers.
Menurut Busrok, laporan tersebut telah mendapat balasan resmi dan dinyatakan masuk dalam proses penanganan. Namun hingga kini, ia menilai belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun hasil penanganan atas laporan tersebut.
“Selama tiga tahun terakhir, penilaian kinerja saya tetap baik. Namun setelah pengaduan itu berjalan, saya merasa mendapat perlakuan yang berbeda,” ujar Busrok di hadapan peserta pertemuan.
Ia juga mempertanyakan keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha Rumah Tangga menjadi staf pelaksana. Menurutnya, perubahan jabatan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarganya.
Busrok menyebut penghasilannya mengalami penurunan signifikan setelah tidak lagi menduduki jabatan struktural. Ia menilai keputusan tersebut belum disertai penjelasan yang memadai mengenai dasar pertimbangannya.
“Saya hanya berharap ada penjelasan yang objektif dan transparan terkait keputusan itu,” katanya.
Selain berdampak terhadap kondisi finansial, Busrok mengaku tekanan psikologis turut dirasakan keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya.
Karena merasa belum memperoleh kepastian penyelesaian di tingkat internal daerah, Busrok mengaku telah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia bahkan berencana mendatangi Istana Negara bersama keluarganya sebagai bentuk upaya mencari perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.
“Saya ingin persoalan ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan secara terbuka serta adil,” ujarnya.
Busrok juga meminta dukungan serikat pekerja, elemen masyarakat, dan media massa agar proses penanganan persoalan tersebut dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut II, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Busrok sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Kontributor : Larsen Simatupang.


































