ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG — Polresta Deli Serdang melalui Polsek Tanjung Morawa mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, 17 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari lokasi penindakan, petugas menyita 38 paket ganja yang diduga siap edar serta 40 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi mencapai sekitar 2 hingga 2,5 meter.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., dan personel turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria di dalam gubuk yang dicurigai menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan paket ganja yang telah dikemas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana mengatakan terduga pelaku selanjutnya mengakui masih menyimpan tanaman yang diduga ganja di lahan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Petugas kemudian menuju lokasi bersama terduga pelaku dan menemukan puluhan batang tanaman yang diduga ganja masih tertanam,” ujar Hendria Lesmana, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, di lokasi tersebut polisi menemukan sebanyak 40 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba, termasuk terhadap dugaan penanaman dan peredaran ganja,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (AP/red)

































