Pekerja Keluhkan Mutasi dan Pemotongan Upah, Disnaker Sebut PT SHK Belum Daftar PP/PKB

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:05 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Persoalan ketenagakerjaan di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) mulai menjadi sorotan setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan tersebut yang terdaftar di instansi itu.

PT SHK diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi sejumlah produk konsumsi, di antaranya rokok merek Union, Hero, dan Marcopolo serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

“Berdasarkan data yang ada pada kami, PT SHK belum mendaftarkan PP maupun PKB,” tulis Robert.

Pernyataan itu muncul di tengah persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK bernama Godfrit Freddy Sianturi.

Saat ditemui di Pematangsiantar, Godfrit memaparkan sejumlah persoalan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales dan Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga.

Menurut pengakuannya, setelah menjalani operasi akibat patah tulang pada lengan kiri, dirinya tetap diminta bekerja dan mengalami beberapa kali perpindahan penugasan mulai dari Sibolga, Padangsidimpuan, hingga Pematangsiantar.

“Dalam kondisi pemulihan pascaoperasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ujarnya.

Godfrit juga mengaku mengalami penurunan jabatan menjadi Pembantu Umum (PU) tanpa menerima surat keputusan resmi dari perusahaan.

“Saya tidak pernah menerima surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan tersebut,” katanya.

Selain itu, ia menyebut terjadi pemotongan upah dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan tertulis.

“Saya menerima perubahan itu tanpa penjelasan resmi dari perusahaan,” ucapnya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun pada 27 dan 28 April 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, surat peringatan itu diterbitkan dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum sesuai instruksi atasan atau pimpinan perusahaan.

Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama Edy Chen dan William.

Persoalan ini memunculkan perhatian terkait mekanisme mutasi penugasan, perubahan jabatan, perubahan upah, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap pekerja, terlebih setelah Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat PP maupun PKB PT SHK yang terdaftar.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh media, pembayaran upah terhadap Godfrit disebut dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC), meski yang bersangkutan bekerja di lingkungan PT SHK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, sebelumnya menyatakan PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Menurutnya, kedua perusahaan merupakan badan hukum yang berbeda dan hanya memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja.

“PT SHK membeli produk dari PT STTC untuk dipasarkan dan didistribusikan ke sejumlah daerah,” ujarnya.

Terkait mekanisme pembayaran upah oleh perusahaan berbeda, Robert Samosir mengaku belum mengetahui secara pasti praktik tersebut.

“Sepengetahuan saya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja yang membayar upah,” tulis Robert.

Meski demikian, ia menegaskan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi sehingga Disnaker Kota Pematangsiantar tidak memiliki fungsi pengawasan langsung.

“Kami tidak memiliki kewenangan pengawasan,” katanya.

Merasa persoalan yang dialaminya belum memperoleh kejelasan, Godfrit mengaku akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Komisi IX DPR RI.

“Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius,” tegasnya.

Menurut Godfrit, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dialaminya dinilai tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.

“Saya berharap ada pemeriksaan yang objektif dan kejelasan terhadap persoalan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur perusahaan bersama Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK dan William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media melalui pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

 

Redaksi : Andrew Panjaitan-atapkota.

Berita Terkait

Respon Kemajuan Teknologi, MAN Aceh Singkil Terapkan Ujian Digital Semester Genap 2026
Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG
Jadup Korban Banjir Aceh Singkil Belum Cair, Mahasiswa Desak Bupati Evaluasi Kadinsos dan BPBD
Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Pengusutan Kasus di BGN Masih Berlanjut
Phantom KTV Disegel, Rico Waas Tegaskan Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Langgar Izin Harus Ditindak Tegas
Pemko Medan Cover 10.000 Lansia Lewat PKH Medan Makmur
Polisi Buru Perampok Emas Senilai 160 Juta di Pasar Horas, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi
Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gasak Emas Batangan Seharga 160 Juta di Pasar Horas

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

Respon Kemajuan Teknologi, MAN Aceh Singkil Terapkan Ujian Digital Semester Genap 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:21 WIB

Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:49 WIB

Jadup Korban Banjir Aceh Singkil Belum Cair, Mahasiswa Desak Bupati Evaluasi Kadinsos dan BPBD

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Pengusutan Kasus di BGN Masih Berlanjut

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:20 WIB

Phantom KTV Disegel, Rico Waas Tegaskan Tempat Hiburan Terlibat Narkoba dan Langgar Izin Harus Ditindak Tegas

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polisi Buru Perampok Emas Senilai 160 Juta di Pasar Horas, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Modus Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gasak Emas Batangan Seharga 160 Juta di Pasar Horas

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Wapres Gibran Minta Peserta Lemhannas Lebih Peka terhadap Kondisi Masyarakat

Berita Terbaru