ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, M.I.Kom., menegaskan bahwa sertifikat kompetensi wartawan bukan merupakan syarat bagi seorang jurnalis untuk memperoleh informasi atau mewawancarai narasumber. Hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Jazuli saat menjadi narasumber pada sesi diskusi penutup Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) di Hotel The Acacia, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan sejumlah peserta Munas yang mengaku kerap mengalami penolakan saat melakukan peliputan. Beberapa narasumber, menurut peserta, menolak diwawancarai dengan alasan wartawan belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) atau telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menanggapi persoalan tersebut, Jazuli menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh informasi dari narasumber.
«”Tidak ada alasan seseorang menolak wartawan untuk mendapatkan informasi hanya karena wartawan tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi. Hak memperoleh informasi dijamin oleh Undang-Undang Pers,” tegas Jazuli.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sertifikat kompetensi tetap memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan, profesionalisme, dan tanggung jawab wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, kompetensi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pers nasional, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Jazuli juga mengingatkan bahwa setiap wartawan tetap wajib menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta seluruh Peraturan Dewan Pers. Profesionalisme, katanya, tidak hanya diukur dari kepemilikan sertifikat, tetapi juga dari integritas, akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Ia berharap organisasi profesi wartawan, termasuk PJS, terus meningkatkan kapasitas anggotanya melalui pendidikan, pelatihan, dan uji kompetensi agar kualitas jurnalistik di Indonesia semakin baik serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah derasnya arus informasi digital.
Diskusi yang dipandu Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, berlangsung interaktif. Selain membahas sertifikat kompetensi, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi wartawan di lapangan, mulai dari sulitnya memperoleh konfirmasi narasumber hingga tantangan menjaga profesionalisme di era media digital. (AP/red)

































