3 Begal Sadis “Senja Family” di Tembak Tim URC Polsek Sunggal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:56 WIB

40562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah seorang pelaku begal yang tertembak oleh tim URC Reskrim Polsek Sunggal. Kamis, (19/6)

salah seorang pelaku begal yang tertembak oleh tim URC Reskrim Polsek Sunggal. Kamis, (19/6)

ATAPKOTA, MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal menembak tiga begal sadis yang beraksi di 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Aksi komplotan ini terbongkar usai menyasar driver ojek online di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Ketiga tersangka, yakni M. R (21), J. K (21), dan D. H (21) merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Ketiganya tergabung dalam geng motor “Senja Family” yang beranggotakan sekitar 30 orang.

“Penangkapan ini hasil kerja keras dan kecepatan tim dalam menindak kejahatan jalanan. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di banyak wilayah,” ungkap Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kamis (19/6/2025), saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal.

Aksi kejam para pelaku terekam kamera pengawas saat membegal korban Anggi Putra Hartama (33) di lokasi kejadian pada 27 Mei 2025. Mereka merampas kendaraan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin AKP Budiman Simanjuntak, langsung menyelidiki dan membuntuti tersangka utama M.R. Usai ditangkap, M.R mengakui keterlibatan dua rekannya yang berada di Kabupaten Asahan.

“Ketika dilakukan pengembangan, para tersangka mencoba melawan. Petugas terpaksa menembak kaki ketiganya sebagai tindakan tegas terukur,” tegas Budiman.

Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat menambahkan bahwa kelompok ini bukan pelaku sembarangan. Mereka bagian dari kelompok terorganisir bernama “Senja Family”.

“Kami kini memburu tersangka utama yang masih buron, Rury Dwi Guswara (21). Dia diduga sebagai otak dari seluruh aksi kejahatan ini,” ungkap Kompol Bambang.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

  • 1 bilah pisau,
  • 2 unit sepeda motor (Honda Supra X 125 dan Honda Scoopy),
  • 3 pasang pelat nomor palsu,
  • 2 jaket pelaku, serta
  • rekaman CCTV.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Junaidi, Kasi Humas Polrestabes Medan.

Komplotan ini diketahui beraksi di Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Batubara, dan sejumlah daerah lainnya. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Ini bukti komitmen kami memberantas begal. Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku kekerasan jalanan,” tegas AKBP Rudy Silaen.

Berita Terkait

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Rico Waas Ajak Forum Minang Sati Jaga Persaudaraan
Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi
200 Aset Pemko Medan Masuk Proses Sertifikasi, Perbedaan Data Luas Tanah Jadi Perhatian
Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Rp 7,16 Triliun, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas
Kasus Curat di Labuhan Deli Terungkap, Polisi Amankan Pria 34 Tahun di Medan Deli
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pemuda dan Sita 4 Celurit di Mabar

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:41 WIB

Wesly Silalahi Sambut Calon Pengurus HIPMI Pematangsiantar, Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Selasa, 15 September 2026 - 13:00 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 12:55 WIB

Listrik Puluhan Rumah Warga Jalan Medan Gang Guppi Padam, Tim PLN Bergerak Cepat

Selasa, 15 September 2026 - 12:50 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah Diuji di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Prosedur

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WIB

Jembatan Perintis di Mangga Diresmikan, Pemko Medan Dorong Warga Rawat Fasilitas Bersama

Selasa, 15 September 2026 - 12:24 WIB

Delli Yudha Tinggalkan Medan, Fernando Batubara Jadi Dandim 0201: Rico Waas Tekankan Sinergi

Selasa, 15 September 2026 - 10:32 WIB

Pemkab Samosir dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pagu Anggaran Naik Jadi 838 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

DPD Kamtibmas Indonesia Kepri Ajukan Audiensi ke Polresta Barelang soal Dugaan Kejanggalan Perkara

Berita Terbaru