ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR– Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima penyerahan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) hasil Reses I DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna V yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/7/2025) pukul 10.00 WIB.
Sidang Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengky Boy Saragih ST. Pokir diserahkan secara tertulis kepada Wali Kota, setelah pengantar dari masing-masing perwakilan daerah pemilihan (dapil) yang telah melaksanakan reses pada 16-18 Juni 2025.
Dapil 1 (Siantar Utara dan Siantar Barat) diwakili Ilhamsyah Sinaga, Dapil 2 (Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari) oleh Aprial M Rizaldi Ginting SH, dan Dapil 3 (Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat, dan Siantar Marimbun) oleh Hendra PH Pardede.
Ketua DPRD berharap Pokir DPRD dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar dan menjadi solusi atas aspirasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses dan penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD. Ia berharap Pokir yang disampaikan dapat disinergikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan secara menyeluruh.
“Pokok-pokok Pikiran ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan yang lebih berkualitas, sesuai dengan tema pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Wesly.
Wesly mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir DPRD merupakan kajian pembangunan daerah hasil rapat dengar pendapat atau reses. Pokir ini wajib diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran.
Menurut Wesly, sinergi antara Pokir dan kamu usulan perangkat daerah menjadi syarat utama agar program pembangunan tepat sasaran dan akuntabel.
“Proses sinkronisasi ini penting agar tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi berjalan lancar dan target tercapai optimal,” tambahnya.
Wesly menjelaskan, usulan Pokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang memungkinkan validasi berbasis lokasi dan kewenangan. Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat memverifikasi setiap usulan yang disampaikan berdasarkan data dan program yang telah ditetapkan.
“Kami berharap aspirasi masyarakat yang diwakili anggota DPRD selaras dengan visi-misi pembangunan Kota Pematangsiantar,” tegasnya.
Pokir akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Awal RKPD, yang selanjutnya digunakan untuk menyusun KUA-PPAS dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna turut dihadiri anggota DPRD, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, serta camat se-Kota Pematangsiantar.
Kontributor : Ilham Damanik.
































