ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran (TA) 2025. BLT DBH-CHT dibagikan kepada 1.258 penerima manfaat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Zainal Siahaan, S.E., M.M., di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Senin (28/07/2025) pagi.
Wesly, melalui Zainal, mengajak seluruh pihak—baik OPD, kecamatan, kelurahan, maupun masyarakat—untuk bersinergi mendukung program pemerintah, terutama pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan peningkatan pelayanan sosial.
“BLT DBH-CHT merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Zainal.
Sasaran bantuan adalah masyarakat terdampak, seperti buruh harian lepas (BHL) di pabrik rokok PT STTC, keluarga terdampak stunting, penderita tuberkulosis (TB), serta kelompok rentan lain di seluruh kelurahan.
Wesly berharap bantuan dapat digunakan sesuai kebutuhan dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Ia juga mendorong penerima manfaat untuk bangkit dari tantangan ekonomi dan kesehatan.
Ia berpesan agar bantuan digunakan secara bijak, serta mengajak warga menjaga semangat gotong royong membangun Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar, Drs. Risbon Sinaga, M.M., menyampaikan bahwa penyaluran BLT DBH-CHT TA 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurut Risbon, sasaran bantuan meliputi buruh pabrik rokok, masyarakat miskin, keluarga terdampak stunting, penderita TB sensitif obat (TB SO), dan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, bantuan sebesar Rp1.200.000 per orang disalurkan kepada 1.258 penerima manfaat.
“Penyaluran dilakukan selama empat hari secara tunai melalui Bank Sumut. Setiap penerima wajib membawa undangan, identitas, dan menandatangani tanda terima sebagai bukti sah penerimaan,” jelas Risbon.
Wartawan : Ilham D

































