Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Sidoarjo, 12,5 Ton Beras Tak Layak Edar Disita

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:42 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait Pabrik Pengolahan beras yang tidak sesuai dengan SNI pada klaim kemasan.

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait Pabrik Pengolahan beras yang tidak sesuai dengan SNI pada klaim kemasan.

ATAPKOTA.COM, JATIM – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras tak sesuai standar mutu. Penggerebekan berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025).

Pengungkapan ini hasil sinergi Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim. Beras oplosan tersebut telah melalui uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi standar mutu nasional.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MLH. Tersangka diduga sebagai pelaku utama dalam distribusi beras oplosan berskala besar.

Barang bukti yang disita meliputi: Beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, Beras pecah kulit (PK), Menir beras atau broken rice, Mesin produksi, Dokumen produksi.

Atas perbuatannya, MLH dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus:

  1. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar;

  2. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ancaman: 3 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar;

  3. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Ancaman: 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 35 miliar.

Polda Jatim menegaskan bahwa operasi ini bagian dari komitmen melindungi konsumen dan menertibkan distribusi pangan di wilayah Jawa Timur. Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan dugaan beras oplosan di pasaran.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mencegah peredaran pangan berbahaya dan menjaga kesehatan serta keamanan konsumen. (*)

Berita Terkait

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Patroli Malam Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar-Saribudolok dan Sejumlah Titik Strategis
Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau dan Forkopimca Sosialisasi ke Dua Nagori
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Pemprov Sumut Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan, Bobby Nasution: Kami Pelayan Masyarakat

Berita Terbaru