ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang diamankan yakni RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, dan SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Dua pelaku lainnya, yakni BJ (pemasok sabu) dan P (pengendali pengiriman ke Palembang), masih buron.
Barang bukti yang disita meliputi: 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, 1 koper biru, 2 unit telepon genggam, Uang tunai Rp 850 ribu
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, diperkuat informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintasi Medan.
“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Calvijn, Rabu (13/8/2025).
Kedua tersangka dijanjikan bayaran besar: RM akan menerima Rp 30 juta per kilogram sabu yang dikirim, sedangkan SB dijanjikan Rp 100 juta. Keduanya sudah menerima uang jalan Rp 5 juta dari pengendali jaringan.
Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi,” tegasnya.
Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)































