Bupati Simalungun Geram: “Masyarakat Jadi Korban!”

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:45 WIB

40261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih,

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih,

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Permasalahan serius terkait realisasi Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.

Ketidaksesuaian antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) dalam pengelolaan Dana Desa ini menyebabkan berbagai program penting tidak berjalan.

Beberapa program yang terdampak antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan (Hanpang), penanganan stunting, dan program pembangunan lainnya.

Menyikapi hal ini, Bupati Simalungun menginisiasi mediasi antara kedua pihak yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (15/8/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Sarimuda Purba, menyampaikan bahwa selama pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun, baru kali ini terjadi Dana Desa yang tidak terealisasi akibat konflik internal antara Pangulu dan Maujana.

“Kami sudah berupaya maksimal, bahkan sampai ke Kementerian di Jakarta, demi menyelamatkan Dana Desa Purwodadi. Tahap pertama sebesar 60% tidak dapat dicairkan. Masih ada harapan pada tahap 2 dan 3, meski hanya tersisa 40%,” ujar Sarimuda.

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menambahkan bahwa konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2024 dan sempat difasilitasi melalui pendampingan serta kesepakatan damai yang dibuat di atas materai. Namun pada 2025, konflik kembali mencuat.

“Maujana menolak menandatangani berkas pengajuan Dana Desa. Pangulu kemudian mengganti perangkat desa dan Maujana, bahkan meminta rekomendasi dari Camat, yang justru terindikasi melanggar aturan. Oleh karena itu, berkas ini saya bawa ke DPMPN dan Inspektorat,” jelas Pahot.

Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu telah melanggar banyak ketentuan hukum dan peraturan desa. “Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan tanpa melibatkan Maujana, termasuk dalam pergantian kader dan perangkat Nagori,” ungkapnya.

Sementara itu, Pangulu Nagori Purwodadi, Suyanto, mengklaim bahwa konflik bermula dari ketidaksetujuan Maujana atas usulan perusahaan untuk program Hanpang. Ketidakhadiran Maujana dalam berbagai rapat dan penolakan menandatangani dokumen semakin memperkeruh situasi.

Pj. Sekretaris Daerah, Albert R. Saragih, menyerukan agar kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing demi kepentingan masyarakat. “Dampaknya sangat luas, terutama terhadap pembangunan di Nagori Purwodadi. Harus ada kompromi,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing.

“Kami akan menindaklanjuti masalah ini untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Nagori Purwodadi,” katanya.

Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa konflik internal ini telah merugikan masyarakat.

“Akibat ketidaksepahaman ini, masyarakat menjadi korban. Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, kenapa Dana Desa tidak cair, saya sebagai Bupati yang akan ditanya. Bukan Pangulu atau Maujana. Saya malu sebagai pimpinan daerah,” ungkap Bupati dengan tegas.

Bupati mengingatkan pentingnya bekerja dengan hati nurani dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya.

“Bayangkan jika Anda sendiri adalah penerima BLT, lalu bantuan itu tidak cair karena konflik elite desa. Perasaan kalian bagaimana? Jangan saling menyalahkan, pikirkan rakyat,” tutupnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan Dinas PMN dan Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei
Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 15 Unit Damkar Dikerahkan
Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Jalan 5,6 Km di Gunung Maligas, Soroti Kualitas Pekerjaan
Bhabinkamtibmas Polsek Silou Kahean Cek Hotspot Karhutla di Dolok Marawa
Reses di Lestari Indah, Tangkas Kroni Silitonga Soroti Jalan Rusak hingga Masalah Sampah
Pemkab Simalungun Bawa Produk Pertanian dan UMKM ke Apkasi Otonomi Expo 2026
Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Teken Kerja Sama, Dorong Transformasi Digital Keuangan Daerah

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah, Lizera Coffee dan DPC PJS Labuhanbatu Kompak Berbagi

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Berita Terbaru