ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dini hari Kamis (21/8/2025), suasana tenang di Jalan Umum Pematangsiantar–Medan KM 9,5–10 mendadak pecah.
Sekitar pukul 03.30 WIB, sebuah truk intercooler L 9890 UX menghantam minibus penumpang BM 7542 AY yang datang dari arah berlawanan. Benturan keras membuat kedua kendaraan terpental dan menghantam rumah warga.
Insiden tragis ini menelan 7 korban luka ringan, dengan kerugian material mencapai Rp 50 juta.
“Truk intercooler yang dikemudikan Ardiansyah mengambil jalur kanan sehingga menabrak minibus CV Simpati BM 7542 AY. Setelah kejadian, sopir truk melarikan diri dan tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK,” jelas AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.
Selain sopir minibus Ali Suman (39), enam penumpang turut menjadi korban:
- Farida Siregar (54), petani, Dusun Gapuk Julu
- Bulan Pasaribu (69), ibu rumah tangga, Desa Pasar Sempurna
- Yusuf Hamdani Hutabarat (71), wiraswasta, Desa Pasar Sempurna
- Saima Ritonga (56), petani, Dusun Gapuk Julu
- Farida Hanum Hutabarat (63), petani, Desa Panyanggar
- Riski Muliadi (21), pekerja muda, Desa Huraba
Semua korban dilarikan ke RS Vita Insani, Pematangsiantar.
Selain menabrak minibus, truk juga menghantam rumah milik Endang Wahyudi (60) di sisi jalan.
Endang bersama tetangganya, Irwansyah (60), menjadi saksi bagaimana dentuman keras memecah keheningan malam.
Yang memprihatinkan, sopir truk bernama Ardiansyah (37) justru kabur usai kecelakaan.
Polisi mencatat, sopir ini tidak memiliki SIM maupun STNK—menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Hasil penyelidikan di TKP menunjukkan jalan beraspal hotmix selebar 7,2 meter dalam kondisi baik, lurus, dilengkapi rambu lalu lintas, dan cuaca cerah. Arus lalu lintas juga relatif sepi.
Artinya, kecelakaan bukan karena faktor teknis, melainkan murni kelalaian pengemudi truk.
“Kendaraan dalam kondisi layak jalan, namun kesalahan fatal ada pada sopir truk yang nekat mengambil jalur kanan,” tegas AKP Verry.
Polres Simalungun telah mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, dan membuat sketsa TKP. Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke gelar perkara sebelum masuk proses hukum lebih lanjut.
“Fokus kami adalah memburu pengemudi truk yang melarikan diri. Kelalaian ini tidak bisa ditoleransi karena membahayakan nyawa banyak orang,” tegas AKP Verry.
Kasus kecelakaan beruntun Simalungun ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. Kelengkapan dokumen kendaraan, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, dan kewaspadaan berkendara bukan sekadar formalitas, tetapi penyelamat nyawa.
Polres Simalungun mengimbau seluruh pengendara agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak mengemudi dengan ceroboh. (*)































