Kuasa Hukum Bantah Isu Rekayasa Penangkapan Kasus Narkoba di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:32 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum dan 2 orang tersangka saat di Mapolres Simalungun.

Kuasa hukum dan 2 orang tersangka saat di Mapolres Simalungun.

Kuasa hukum dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun meluruskan isu yang menyebut penangkapan kliennya merupakan rekayasa untuk mengalihkan perhatian dari kasus pembunuhan.

Jauli Manalu, SH, pengacara Marbangun Sinaga (28) dan Winner Lumban Tobing (24), menegaskan penangkapan tersebut murni terkait pelanggaran Undang-Undang Narkotika.

“Saya kuasa hukum dari Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing menyatakan bahwa kasus ini murni pelanggaran hukum tentang narkotika, tidak ada skenario apapun,” tegas Jauli Manalu saat memberikan keterangan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (28/8/2025) sore.

Kedua tersangka juga memberikan klarifikasi langsung. Winner Lumban Tobing menyampaikan bahwa berita rekayasa penangkapan tidak benar.

“Kasus kami ini benar murni penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan adalah milik kami,” ujarnya didampingi Marbangun Sinaga.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan isu rekayasa muncul karena kesalahpahaman keluarga tersangka.

“Penangkapan dikira sebagai pengalihan kasus pembunuhan, sehingga keluarga melawan. Setelah dijelaskan, mereka sudah datang ke kantor dan paham duduk persoalannya,” jelasnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal transaksi sabu di depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, Selasa (26/8/2025).

Keesokan harinya, personel Sat Narkoba mengamankan Marbangun Sinaga beserta sabu seberat 0,63 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Dari interogasi, ia mengaku barang itu diperoleh dari Winner Lumban Tobing.

Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan Winner di Simpang Nagojor. Polisi menemukan 4,35 gram sabu di bawah tempat tidur serta sejumlah alat bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam.

  • Dari Marbangun Sinaga: 0,63 gram sabu, 1 unit HP Oppo hitam, 1 unit Honda Beat merah hitam.

  • Dari Winner Lumban Tobing: 4,35 gram sabu, timbangan digital, 2 HP (Oppo & Poco), sekop sedotan plastik, 2 bal plastik klip, bungkus rokok INSTA, kotak permen karet, sobekan plastik kresek biru.

Situasi sempat ricuh saat polisi menggeledah kediaman Winner karena adanya perlawanan dari keluarga besar Marbangun Sinaga. Perlawanan inilah yang memicu isu rekayasa, hingga akhirnya perlu klarifikasi dari kuasa hukum dan kepolisian. (Hms/red)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Keluarga 2026 Dimulai, Simalungun Jadi Lokasi Launching Program Sumut
8.255 Penerima Manfaat Terima Makanan, Polres Simalungun Uji Keamanan Pangan di 3 SPPG
Cegah Kekerasan, TPPO, dan Perkawinan Anak, Pemkab Simalungun Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor
Sambut Hangat Kunjungan Kompolnas, Wakil Bupati Simalungun: Kolaborasi Polri dan Pemerintah Hasilkan Kebaikan Bagi Masyarakat
Polisi Cilik Binaan Polres Simalungun Raih Perhatian Bupati Lewat Aksi Baris-Berbaris
Resmi Laporkan Keberadaan ke Kesbangpol, DPC PJS Simalungun Siap Bangun Kemitraan
BKPSDM Simalungun Pantau Administrasi ASN di Dolok Batu Nanggar, Ini yang Diperiksa
Dua Hari Dicari, Korban Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir Ditemukan di Jembatan Sigagak

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru