Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 20:45 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat hendak dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan. Senin, (1/9)

Tersangka saat hendak dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan. Senin, (1/9)

ATAPKOTA.COM, KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020–2023. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Kedua tersangka yakni KSP, Direktur CV Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada 2020, dan JG, penghubung antara para kepala desa dengan tersangka AKSP.

Terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan.

Sementara itu, tersangka JG belum ditahan karena tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan status tersangka, tim penyidik akan kembali melayangkan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I-A Medan oleh tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu satu anggota TNI,” ujar Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona M. Sebayang.

Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya. “Ini bentuk keseriusan tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo dalam pemberantasan korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” tegasnya. (Tim)

Berita Terkait

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura
Patroli Malam Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar-Saribudolok dan Sejumlah Titik Strategis
Cegah Karhutla, Polsek Dolok Silau dan Forkopimca Sosialisasi ke Dua Nagori
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Driver Online, Dua Tersangka Disebut Butuh Uang Beli Sabu
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Festival Sungai Asahan Dibuka Bupati Taufik, Sungai Jadi Perhatian untuk Wisata dan Ekonomi Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Api Anantakupa Tak Kunjung Padam, 250 Alumni Eks Departemen Penerangan Reuni di Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Dinilai Berprestasi, Dr. Sarmedi Purba Dukung Prof. Sarintan Damanik Dua Periode Memimpin USI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Piala Soeratin Sumut 2026 di Pematangsiantar, PSSI Toba Andalkan Soposurung FC dan Halilintar FC

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dana Kelurahan 2026 Bangun Jalan Rabat Beton 85 Meter di Ladang Bambu Medan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026 Berkat Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Pemprov Sumut Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan, Bobby Nasution: Kami Pelayan Masyarakat

Berita Terbaru