ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa kembali menunjukkan profesionalisme dan kecepatan dalam menangani penemuan mayat seorang wanita lansia di Lingkungan II Hutabayu Pekan, Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari, 6 September 2025 pukul 03.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menyampaikan informasi ini saat dikonfirmasi pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami langsung menurunkan tim begitu menerima laporan dari warga. Pemeriksaan awal tidak menemukan adanya indikasi kekerasan. Oleh karena itu, kami pastikan ini merupakan kasus non-pidana,” ujar Kompol Asmon.
Korban diketahui bernama Rismauli Siahaan (70 tahun), seorang petani beragama Kristen. Ia ditemukan dalam kondisi telungkup di atas kompor gas di dapur rumahnya.
Penemuan ini bermula ketika seorang sopir bus pesta pernikahan datang untuk membangunkan korban agar ikut dalam rombongan yang akan berangkat ke Siborong-borong. Namun, saat mengintip melalui ventilasi di atas pintu, sopir tersebut melihat korban dalam posisi tidak wajar.
Mendapat laporan tersebut, Kepala Lingkungan II, Netti Juwita Simarmata (50 tahun), bersama warga langsung masuk ke rumah korban yang saat itu tidak terkunci. Mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa.
“Kami segera menghubungi tim medis dari Puskesmas Hutabayu,” kata Netti Juwita saat memberikan keterangan.
Tim medis dari Puskesmas Raja Maligas, yang dipimpin oleh Ratna Sitorus, segera melakukan pemeriksaan visum luar. Hasil visum memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa korban meninggal karena sebab alami.
Lebih lanjut, Kompol Asmon menjelaskan bahwa korban mengidap penyakit hipertensi berat selama beberapa waktu terakhir. Pihak keluarga juga menyampaikan hal tersebut kepada penyidik dan menandatangani surat pernyataan untuk menolak dilakukan autopsi.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Tanah Jawa menurunkan tim gabungan yang terdiri dari IPDA Dommes Marbun – Panit I Reskrim / Pawas, AIPDA Vonsa Tampubolon – Bhabinkamtibmas, Bripka Aulia Rivai – Unit Reskrim, Brigadir Bayu Septian, S.H.
Tim tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari para saksi, dan mengamankan lokasi kejadian.
Saksi lain, Tiurmaida Hutajulu (58 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di sekitar rumah korban, memberikan kesaksian konsisten mengenai kondisi dan keseharian korban.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/10/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 6 September 2025.
Tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan karena kejadian ini bukan merupakan tindak pidana.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan serta pihak Puskesmas Raja Maligas. Semua prosedur sudah kami jalankan sesuai dengan standar operasional,” jelas Kompol Asmon.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Tanah Jawa akan memverifikasi ulang keterangan saksi-saksi dan menyampaikan laporan akhir kepada pimpinan. Komitmen Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kembali terbukti melalui penanganan cepat, akurat, dan manusiawi dalam kasus ini. (Hms/red)































