ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Tim gabungan dari Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang pelaku penipuan agen BRILink. Pelaku berinisial TI (35), ibu rumah tangga asal Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini berdasarkan laporan korban, Fakhrurrazi (37), pemilik agen BRILink di depan Terminal Idi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh tanggal 29 April 2025.
Kejadian bermula pada Rabu (29/04/2025) pukul 05.00 WIB saat TI mendatangi agen BRILink milik korban. Pelaku meminta korban mentransfer uang senilai Rp6.900.000 ke rekening yang disebutkan. Setelah transaksi selesai, korban menyerahkan slip transfer kepada pelaku.
Pelaku berdalih akan mengambil uang di ATM namun tidak pernah kembali. Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi TI, tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Idi Rayeuk.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bahwa kejadian serupa juga terjadi di tiga agen BRILink lainnya. Pada Selasa (28/04/2025) pukul 23.00 WIB, pelaku beraksi di Gampong Baro, Idi Rayeuk, dengan nilai Rp6.700.000. Kemudian, pada Rabu (29/04/2025) pukul 02.00 WIB, pelaku menipu agen BRILink di depan Meunasah Babul Khairat, Keude Aceh, dengan nilai Rp7.200.000.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menipu agen BRILink di Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, dengan nilai Rp8.000.000.
Petugas menduga satu pelaku bertanggung jawab atas seluruh kejadian. Setelah mengumpulkan keterangan para korban, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka melacak keberadaan TI ke sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Tim menangkap TI pada Senin (05/05/2025) pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Idi Rayeuk untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, TI mengaku telah melakukan penipuan di empat agen BRILink dengan total kerugian Rp28.800.000. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau pemilik agen BRILink agar lebih waspada terhadap potensi penipuan. Rabu, (07/05/2025).
“Kami mengingatkan pelaku usaha jasa transaksi tunai agar tidak mudah percaya pada permintaan mencurigakan,” ujar AKBP Irwan.
Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kapolres mengajak pemilik usaha agar meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan layanan keuangan.
“Kami berharap pelaku usaha selalu waspada terhadap modus baru yang dapat merugikan secara finansial,” tutup Kapolres.(*)

































