Polisi Tangkap Pelaku Penipuan BRILink di Aceh Timur, Total Kerugian Hampir Rp 29 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:01 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pelaku penipuan Agen BRILink, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Rabu, (07/05/2025)

pelaku penipuan Agen BRILink, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TI (35) warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Rabu, (07/05/2025)

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Tim gabungan dari Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur, Ditreskrimum Polda Aceh, dan Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang pelaku penipuan agen BRILink. Pelaku berinisial TI (35), ibu rumah tangga asal Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap kasus ini berdasarkan laporan korban, Fakhrurrazi (37), pemilik agen BRILink di depan Terminal Idi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/09/IV/2025/SPKT/Sek Idi Rayeuk/Res Atim/Polda Aceh tanggal 29 April 2025.

Kejadian bermula pada Rabu (29/04/2025) pukul 05.00 WIB saat TI mendatangi agen BRILink milik korban. Pelaku meminta korban mentransfer uang senilai Rp6.900.000 ke rekening yang disebutkan. Setelah transaksi selesai, korban menyerahkan slip transfer kepada pelaku.

Pelaku berdalih akan mengambil uang di ATM namun tidak pernah kembali. Korban yang curiga kemudian mencoba menghubungi TI, tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Idi Rayeuk.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Mereka menemukan bahwa kejadian serupa juga terjadi di tiga agen BRILink lainnya. Pada Selasa (28/04/2025) pukul 23.00 WIB, pelaku beraksi di Gampong Baro, Idi Rayeuk, dengan nilai Rp6.700.000. Kemudian, pada Rabu (29/04/2025) pukul 02.00 WIB, pelaku menipu agen BRILink di depan Meunasah Babul Khairat, Keude Aceh, dengan nilai Rp7.200.000.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku menipu agen BRILink di Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari, dengan nilai Rp8.000.000.

Petugas menduga satu pelaku bertanggung jawab atas seluruh kejadian. Setelah mengumpulkan keterangan para korban, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Mereka melacak keberadaan TI ke sebuah rumah kos di Desa Reulet Barat, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Tim menangkap TI pada Senin (05/05/2025) pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Idi Rayeuk untuk menjalani proses hukum.

Dalam pemeriksaan, TI mengaku telah melakukan penipuan di empat agen BRILink dengan total kerugian Rp28.800.000. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau pemilik agen BRILink agar lebih waspada terhadap potensi penipuan. Rabu, (07/05/2025).

“Kami mengingatkan pelaku usaha jasa transaksi tunai agar tidak mudah percaya pada permintaan mencurigakan,” ujar AKBP Irwan.

Ia juga menekankan pentingnya kewaspadaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Kapolres mengajak pemilik usaha agar meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan layanan keuangan.

“Kami berharap pelaku usaha selalu waspada terhadap modus baru yang dapat merugikan secara finansial,” tutup Kapolres.(*)

Berita Terkait

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center
Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Respons Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Patroli Dini Hari, Tim Macan Belawan Amankan Sajam dari Warga di Jalan Yos Sudarso
Polda Sumut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka
Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru