Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 11:23 WIB

40277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

ATAPKOTA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.(Red)

Berita Terkait

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gerebek Lahan Kosong di Patumbak, Sita Sabu dan Amankan Seorang Pria
Kuasa Hukum PAUD Al Amin Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Salah Objek Eksekusi Tanah
Enam Pria Diamankan Usai Kericuhan Penggerebekan Narkoba di Multatuli, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Penggerebekan Narkoba di Medan Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Target Operasi Kabur
Razia Empat Tempat Hiburan Malam di Medan, Polda Sumut Temukan Lima Pengunjung Positif Narkoba
Kolaborasi KNPI DKI Jakarta dan PERADI Profesional Dorong Generasi Muda Melek Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:10 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:51 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Usai Bertemu Macron dan Jalani Agenda Diplomatik, Prabowo Tinggalkan Paris Menuju Indonesia

Berita Terbaru