Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 11:23 WIB

40291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

ATAPKOTA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.

Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital.

Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.(Red)

Berita Terkait

Gunakan AI untuk Manipulasi Foto dan Diduga Peras Korban, Seorang Pria Diamankan Ditressiber Polda Sumut
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap
Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyerangan Polisi, Sembilan Orang Masuk DPO
Sempat Kabur usai Dibebaskan Paksa Warga, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polda Sumut di Riau
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar
Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila di Sergai, Polres Segera Gelar Perkara
Polda Jambi Ungkap Dugaan Pembobolan Bank Jambi 144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Diduga Lakukan Pungli di Belawan, Tiga Pria Diamankan Polisi dan Positif Narkotika Berdasarkan Tes Urine

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Perangi Narkoba, Pemko Pematangsiantar Bantu Polres dengan 1.000 Alat Tes Urine

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:19 WIB

Bupati Anton Luncurkan Program Prioritas di Kecamatan Raya, Infrastruktur hingga Bantuan Pertanian Digelontorkan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:39 WIB

Pemprov Sumut Apresiasi Lomba Puisi Antinarkoba BNN, Dorong Generasi Muda Jauhi Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumut Kawal Distribusi BBM di Medan, 11 Mobil Tangki dan SPBU Dijaga Personel

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kemendagri Apresiasi Pengelolaan TKD 412,93 Miliar di Kabupaten Simalungun

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:57 WIB

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:52 WIB

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Tekankan Sinergi OPD dan Integritas Menuju Kabupaten Anti Korupsi

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:40 WIB

Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Sopir Truk Tangki BBM untuk Percepat Distribusi

Berita Terbaru