Dua Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap di Warung Kopi Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:28 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

ATAPKOTA,COM, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

“US diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, setelah dua tahun buron,” ujar Iptu Adi Wahyu, Selasa (6/5/2025).

US sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP Nomor: LP/B/172/XII/2022 dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023 tertanggal 27 Juni 2023.

Polisi langsung bergerak setelah mendapat informasi kehadiran US di kampung halamannya. Tanpa perlawanan, US berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. Alternatifnya, denda 1.500–2.000 gram emas murni atau penjara 150–200 bulan.

Kapolres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan.

“Bangun komunikasi yang intens. Ajarkan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pesan Kapolres.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus kekerasan seksual seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi, kesadaran hukum, dan peran keluarga serta pendidikan dalam pencegahan.(*)

Berita Terkait

Gunakan AI untuk Manipulasi Foto dan Diduga Peras Korban, Seorang Pria Diamankan Ditressiber Polda Sumut
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap
Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyerangan Polisi, Sembilan Orang Masuk DPO
Sempat Kabur usai Dibebaskan Paksa Warga, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polda Sumut di Riau
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar
Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila di Sergai, Polres Segera Gelar Perkara
Polda Jambi Ungkap Dugaan Pembobolan Bank Jambi 144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan
Diduga Lakukan Pungli di Belawan, Tiga Pria Diamankan Polisi dan Positif Narkotika Berdasarkan Tes Urine

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:14 WIB

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi UNA 2026, Dorong Kampus Perkuat Sinergi dengan Pemda

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ketua Dekranasda Pematangsiantar Tutup UMKM Siantar Expo 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:17 WIB

Rekonstruksi SMAN Unggulan Sukma Nias Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Perangi Narkoba, Pemko Pematangsiantar Bantu Polres dengan 1.000 Alat Tes Urine

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:39 WIB

Pemprov Sumut Apresiasi Lomba Puisi Antinarkoba BNN, Dorong Generasi Muda Jauhi Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:35 WIB

Polda Sumut Kawal Distribusi BBM di Medan, 11 Mobil Tangki dan SPBU Dijaga Personel

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:31 WIB

Kemendagri Apresiasi Pengelolaan TKD 412,93 Miliar di Kabupaten Simalungun

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:05 WIB

Gunakan AI untuk Manipulasi Foto dan Diduga Peras Korban, Seorang Pria Diamankan Ditressiber Polda Sumut

Berita Terbaru