ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang, masing-masing inisial TN alias A (24), DS alias D (22), dan AW (30), yang merupakan warga Huta Hahean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Mereka diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi pada hari Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede, S.H., mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku ditangkap di dalam rumah No. 8, Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah No. 8 tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut dan menemukan ketiga terduga pelaku sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang handphone masing-masing.
Selama penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket sabu dengan berat bruto 12,43 gram, dan 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,85 gram.
Ketiga terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah menggunakan narkoba jenis sabu dan melakukan transaksi narkoba melalui handphone masing-masing. Mereka kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.(Larsen)/PR

































