BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar : Kadis PUTR Simalungun Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:51 WIB

40357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Simalungun.

Plang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Simalungun.

ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, kembali menjadi sorotan tajam publik.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 35.B/LHP/XVI.MDN/04/2025 tanggal 16 April 2025, terungkap serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Temuan BPK menunjukkan bahwa Dinas PUTR telah membayar honorarium dan biaya konsultansi yang tidak sesuai ketentuan, mengabaikan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta mengakibatkan kelebihan bayar dalam berbagai proyek fisik.

Total kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUTR mencapai Rp1.125.504.347, sebuah angka yang tidak bisa dianggap remeh.

Beberapa Daftar Pelanggaran Serius oleh Dinas PUTR diantaranya adalah sbb:

1. Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, Kerugian sebesar Rp.211.414.500;

2. Pembayaran Jasa Konsultansi Tidak Sesuai Aturan, Kerugian sebesar Rp.21.422.500;

3. Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Tidak Dikenakan, Potensi kerugian Rp96.172.625;

4. Kelebihan Pembayaran Proyek Jalan dan Irigasi, Kerugian negara mencapai Rp720.335.622;

5. Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tak Sesuai Ketentuan, Temuan sebesar Rp76.158.600.

Ironisnya, hingga laporan evaluasi pada 28 Mei 2025, seluruh temuan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti, padahal batas waktu tindak lanjut sebagaimana diamanatkan oleh BPK adalah 16 Juni 2025.

Saat di Konfirmasi lewat panggilan telepon Celluler dan Pesan WA pada hari Rabu (4/6/2025), terkait permasalahan tersebut, Hotbinson tidak merespon dan terkesan memilih bungkam.

Menanggapi bobroknya pengelolaan anggaran ini, Ketua Umum DPP Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (KOMPI B), Henderson Silalahi, angkat bicara.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata pembiaran dan indikasi kuat dugaan penyimpangan anggaran. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) — baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK — untuk segera bertindak. Bila perlu, proses hukum pemenjaraan harus dijalankan demi menyelamatkan uang rakyat,”ujarnya.

Berdasarkan temuan BPK, Kepala Dinas PUTR diduga telah melanggar beberapa ketentuan, antara lain: Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor (Pasal 3 dan 9); PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK secara tegas meminta agar PPK dan PPTK di lingkungan Dinas PUTR lebih optimal dalam mengendalikan kontrak, melaporkan dasar pembayaran, dan melakukan pengawasan fisik pekerjaan.

Namun tanggung jawab utama tetap berada di tangan Kepala Dinas, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tidak ada kerugian negara.

Jika hingga tanggal 16 Juni 2025 tidak ada penyelesaian atas rekomendasi BPK ini, maka patut diduga telah terjadi pembangkangan administratif dan pengabaian prinsip akuntabilitas keuangan publik. Ini membuka ruang untuk penyelidikan pidana lebih lanjut oleh aparat hukum.(Larsen)/pr.

Berita Terkait

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Simalungun Berlangsung Meriah, Bupati Anton Ajak Perkuat Kebersamaan
Pemkab Simalungun Gandeng Bank Sumut Edukasi Pelajar Gemar Menabung Lewat Program KEJAR
Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Selidiki Dugaan Peredaran Sabu di Simalungun
Jumat Curhat di Serbalawan, Polsek Dolok Batu Nanggar Serap Aspirasi Warga dan Ajak Perangi Narkoba
Bupati Anton Luncurkan Program Prioritas di Kecamatan Raya, Infrastruktur hingga Bantuan Pertanian Digelontorkan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru