ATAPKOTA, TAPANULI UTARA — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gindo Bastian Purba, S.H. menuntut terdakwa EH (72) dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, disertai denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (1/7).
Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak keluarga korban, MS (46), menyambut baik tuntutan JPU, namun berharap agar majelis hakim tidak mengurangi hukuman dan bahkan mempertimbangkan untuk memperberat vonis dalam sidang putusan yang akan datang.
“Perbuatan terdakwa sangat bejat. Bukan hanya menghancurkan masa depan anak kami, tapi juga meninggalkan luka psikologis yang dalam. Kami mohon keadilan ditegakkan seberat-beratnya,” ujar MS didampingi anggota keluarga.
Mereka menyatakan bahwa korban kini mengalami trauma mendalam, lebih sering murung, dan enggan berinteraksi dengan teman sebayanya. Kondisi ini membuat keluarga merasa sangat terpukul dan meminta perhatian dari pihak terkait.
Keluarga korban juga menyampaikan harapan kepada pihak pemerintah, lembaga perlindungan anak, maupun komunitas sosial agar dapat memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan karakter terhadap korban yang masih berada di bawah umur.
“Pelaku yang sudah uzur ini telah merusak generasi. Kami ingin ini menjadi pelajaran keras agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kebejatan orang dewasa,” lanjutnya.
Pihak media dan masyarakat yang mengikuti proses hukum turut menyuarakan kecaman terhadap perbuatan terdakwa dan berharap vonis nanti mencerminkan keadilan yang sepadan dengan penderitaan korban.(*)
































