Kasus Pencabulan Anak, JPU Tuntut Terdakwa Lansia 13 Tahun Penjara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:55 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Tarutung. Selasa, (1/7/2025)

Kantor Pengadilan Tarutung. Selasa, (1/7/2025)

ATAPKOTA, TAPANULI UTARA — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gindo Bastian Purba, S.H. menuntut terdakwa EH (72) dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, disertai denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (1/7).

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam regulasi tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pihak keluarga korban, MS (46), menyambut baik tuntutan JPU, namun berharap agar majelis hakim tidak mengurangi hukuman dan bahkan mempertimbangkan untuk memperberat vonis dalam sidang putusan yang akan datang.

“Perbuatan terdakwa sangat bejat. Bukan hanya menghancurkan masa depan anak kami, tapi juga meninggalkan luka psikologis yang dalam. Kami mohon keadilan ditegakkan seberat-beratnya,” ujar MS didampingi anggota keluarga.

Mereka menyatakan bahwa korban kini mengalami trauma mendalam, lebih sering murung, dan enggan berinteraksi dengan teman sebayanya. Kondisi ini membuat keluarga merasa sangat terpukul dan meminta perhatian dari pihak terkait.

Keluarga korban juga menyampaikan harapan kepada pihak pemerintah, lembaga perlindungan anak, maupun komunitas sosial agar dapat memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan karakter terhadap korban yang masih berada di bawah umur.

“Pelaku yang sudah uzur ini telah merusak generasi. Kami ingin ini menjadi pelajaran keras agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kebejatan orang dewasa,” lanjutnya.

Pihak media dan masyarakat yang mengikuti proses hukum turut menyuarakan kecaman terhadap perbuatan terdakwa dan berharap vonis nanti mencerminkan keadilan yang sepadan dengan penderitaan korban.(*)

Berita Terkait

Jembatan Gotting Diperbaiki, Brimob Turun Langsung Bantu Infrastruktur Desa
Pemprov Sumut Bangun 10 Jembatan Pascabanjir, Delapan Rampung
GEKIRA Tanam Sejuta Pohon, Wabup Simalungun Dukung Aksi Lingkungan
Gubernur Sumut dan Utusan Khusus Presiden Tanam Sejuta Pohon di Taput
Kunjungi Pengungsi di HKBP Sibalanga, Wapres Instruksikan Percepatan Pemulihan Pascalongsor
Sambangi GKPI Pearaja Tarutung, Wapres Gibran Ajak Jemaat Doakan Korban Longsor
Wapres Gibran dan Bobby Nasution Tinjau Pengungsian Sibalanga, Pastikan Pembangunan Rumah Korban Longsor
Dalam Doa dan Kasih, Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Terdampak Bencana di Adiankoting

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB