ATAPKOTA.COM, TANJUNG BALAI — Personel Polsek Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, menggagalkan upaya penyelundupan 7,54 kilogram sabu yang disamarkan dalam CPU komputer. Petugas menangkap seorang pria berinisial R (22), warga Sampang, Madura, saat menumpang becak motor (betor) di Jalan Lingkar Utara, Selasa (8/7).
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra Karo-Karo menyebut penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Kami segera turun ke lokasi setelah menerima laporan. Tersangka sesuai ciri langsung diamankan,” jelas Hendra, Rabu (9/7).
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh bungkus sabu dalam CPU komputer yang dibawa tersangka. Petugas menduga pelaku menggunakan trik ini untuk mengelabui aparat.
“Sabu itu dia simpan rapi di dalam CPU. Tapi tetap tidak lolos dari pengamatan kami,” tegas Kapolsek.
Tersangka R, yang berasal dari Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Dia mengakui bahwa sabu itu miliknya. Narkoba itu dikirim dari Malaysia dan rencananya akan dijual ke Madura,” ungkap Hendra.
Kini tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami jaringan pengiriman sabu lintas negara tersebut. (Do)/kr

































