Wali Kota Medan Tanggapi Masukan DPRD Soal Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 18:12 WIB

40296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen tersebut, Rico Waas menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.

Wali Kota juga mengapresiasi perhatian seluruh fraksi terhadap upaya menciptakan lingkungan sehat. Pada paripurna yang turut dihadiri Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah itu, Rico Waas menanggapi berbagai masukan strategis secara substansial.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Rico menyatakan kesiapan Pemko Medan untuk menambahkan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok secara eksplisit dalam revisi perda. Ia menyebut hal ini strategis untuk mendukung kesehatan masyarakat dan prestasi atlet, sebab lingkungan bersih dari asap rokok meningkatkan performa fisik.

Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wali Kota menyebut sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) belum memberikan efek jera yang signifikan. Ia menilai hal itu disebabkan oleh terbatasnya frekuensi sidang dan minimnya sosialisasi tentang ancaman sanksi kepada masyarakat.

Menanggapi Fraksi Gerindra, Rico yang membacakan tanggapan bersama Sekda Wiriya Alrahman, mengungkapkan bahwa tempat khusus merokok yang dibangun dengan APBD tidak dimanfaatkan dengan baik. Perokok masih merokok di ruang kerja, kantin, tempat parkir, bahkan tempat ibadah, yang jelas bukan area merokok.

Kepada Fraksi Golkar, ia mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir tidak ada anggaran APBD untuk implementasi dan sosialisasi KTR. Seluruh program bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan kebijakan KTR.

Terkait Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota menyambut baik usulan kenaikan denda administratif. Ia sepakat agar denda bagi perokok dinaikkan dari Rp20.000 menjadi Rp200.000, dan bagi penanggung jawab kawasan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000. Usulan ini akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.

Kepada Fraksi Demokrat, Rico sependapat bahwa pembatasan usia perokok sangat penting, khususnya bagi remaja sekolah. Hal ini, ujarnya, akan menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan lanjutan, demi perlindungan generasi muda.

Menanggapi Fraksi PAN-Perindo, Wali Kota menegaskan bahwa Pemko akan terus menyosialisasikan bahaya merokok melalui pemasangan tanda larangan, penyuluhan di sekolah, serta pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar sebagai bentuk edukasi berbasis data.

Terakhir, kepada Fraksi Hanura–PKB, Wali Kota menjelaskan bahwa resistensi dari pelaku usaha harus diatasi dengan edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, penerapan KTR bukan ancaman omzet, melainkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Rico Waas menutup tanggapan dengan menegaskan bahwa Pemko Medan berkomitmen memperkuat sinergi eksekutif-legislatif dalam mewujudkan kota yang lebih sehat. Ia berharap revisi Perda KTR tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.

Wartawan : Merry Bintang /pr

Berita Terkait

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global
Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026
Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air
Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel
Polisi Sisir Lokasi Tawuran di Belawan, Bong dan Timbangan Digital Ditemukan
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Marelan Ditangkap Usai Sempat Kabur dari Kejaran Polisi
Rico Waas Akui Berobat ke Luar Negeri, Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemko Medan Dukung Operasional Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:55 WIB

Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:50 WIB

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa, Sumut Siapkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

Sebanyak 1.100 atlet pelajar mengikuti Popkot Medan 2026.

MEDAN

Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB