Wali Kota Medan Tanggapi Masukan DPRD Soal Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 18:12 WIB

40322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen tersebut, Rico Waas menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.

Wali Kota juga mengapresiasi perhatian seluruh fraksi terhadap upaya menciptakan lingkungan sehat. Pada paripurna yang turut dihadiri Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah itu, Rico Waas menanggapi berbagai masukan strategis secara substansial.

Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Rico menyatakan kesiapan Pemko Medan untuk menambahkan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok secara eksplisit dalam revisi perda. Ia menyebut hal ini strategis untuk mendukung kesehatan masyarakat dan prestasi atlet, sebab lingkungan bersih dari asap rokok meningkatkan performa fisik.

Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wali Kota menyebut sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) belum memberikan efek jera yang signifikan. Ia menilai hal itu disebabkan oleh terbatasnya frekuensi sidang dan minimnya sosialisasi tentang ancaman sanksi kepada masyarakat.

Menanggapi Fraksi Gerindra, Rico yang membacakan tanggapan bersama Sekda Wiriya Alrahman, mengungkapkan bahwa tempat khusus merokok yang dibangun dengan APBD tidak dimanfaatkan dengan baik. Perokok masih merokok di ruang kerja, kantin, tempat parkir, bahkan tempat ibadah, yang jelas bukan area merokok.

Kepada Fraksi Golkar, ia mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir tidak ada anggaran APBD untuk implementasi dan sosialisasi KTR. Seluruh program bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan kebijakan KTR.

Terkait Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota menyambut baik usulan kenaikan denda administratif. Ia sepakat agar denda bagi perokok dinaikkan dari Rp20.000 menjadi Rp200.000, dan bagi penanggung jawab kawasan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000. Usulan ini akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.

Kepada Fraksi Demokrat, Rico sependapat bahwa pembatasan usia perokok sangat penting, khususnya bagi remaja sekolah. Hal ini, ujarnya, akan menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan lanjutan, demi perlindungan generasi muda.

Menanggapi Fraksi PAN-Perindo, Wali Kota menegaskan bahwa Pemko akan terus menyosialisasikan bahaya merokok melalui pemasangan tanda larangan, penyuluhan di sekolah, serta pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar sebagai bentuk edukasi berbasis data.

Terakhir, kepada Fraksi Hanura–PKB, Wali Kota menjelaskan bahwa resistensi dari pelaku usaha harus diatasi dengan edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, penerapan KTR bukan ancaman omzet, melainkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Rico Waas menutup tanggapan dengan menegaskan bahwa Pemko Medan berkomitmen memperkuat sinergi eksekutif-legislatif dalam mewujudkan kota yang lebih sehat. Ia berharap revisi Perda KTR tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.

Wartawan : Merry Bintang /pr

Berita Terkait

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos
APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Sambangi Rumah Dinas Zakiyuddin, Kenang Sahabat Lama
Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Perdalam Pengetahuan Budaya
Galeri Mustika Deli Tarik Perhatian PIA Ardhya Garini, Produk UMKM Medan Terpusat Satu Pintu
Pemko Medan Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Pekerjaan Fisik Terus Berjalan
15 Kasus Influenza A di Medan, Dinkes Minta Puskesmas dan Rumah Sakit Siaga
Rico Waas Dukung Revora 2026, Lapangan Merdeka Jadi Ruang Kreativitas Anak Muda

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:25 WIB

APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Terima Presiden FIFA, Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Berita Terbaru