ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen tersebut, Rico Waas menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan.
Wali Kota juga mengapresiasi perhatian seluruh fraksi terhadap upaya menciptakan lingkungan sehat. Pada paripurna yang turut dihadiri Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota dewan, dan pimpinan perangkat daerah itu, Rico Waas menanggapi berbagai masukan strategis secara substansial.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Rico menyatakan kesiapan Pemko Medan untuk menambahkan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok secara eksplisit dalam revisi perda. Ia menyebut hal ini strategis untuk mendukung kesehatan masyarakat dan prestasi atlet, sebab lingkungan bersih dari asap rokok meningkatkan performa fisik.
Kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wali Kota menyebut sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) belum memberikan efek jera yang signifikan. Ia menilai hal itu disebabkan oleh terbatasnya frekuensi sidang dan minimnya sosialisasi tentang ancaman sanksi kepada masyarakat.
Menanggapi Fraksi Gerindra, Rico yang membacakan tanggapan bersama Sekda Wiriya Alrahman, mengungkapkan bahwa tempat khusus merokok yang dibangun dengan APBD tidak dimanfaatkan dengan baik. Perokok masih merokok di ruang kerja, kantin, tempat parkir, bahkan tempat ibadah, yang jelas bukan area merokok.
Kepada Fraksi Golkar, ia mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir tidak ada anggaran APBD untuk implementasi dan sosialisasi KTR. Seluruh program bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan kebijakan KTR.
Terkait Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wali Kota menyambut baik usulan kenaikan denda administratif. Ia sepakat agar denda bagi perokok dinaikkan dari Rp20.000 menjadi Rp200.000, dan bagi penanggung jawab kawasan dari Rp200.000 menjadi Rp1.000.000. Usulan ini akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan.
Kepada Fraksi Demokrat, Rico sependapat bahwa pembatasan usia perokok sangat penting, khususnya bagi remaja sekolah. Hal ini, ujarnya, akan menjadi salah satu prioritas dalam pembahasan lanjutan, demi perlindungan generasi muda.
Menanggapi Fraksi PAN-Perindo, Wali Kota menegaskan bahwa Pemko akan terus menyosialisasikan bahaya merokok melalui pemasangan tanda larangan, penyuluhan di sekolah, serta pemeriksaan kadar karbon monoksida dalam darah pelajar sebagai bentuk edukasi berbasis data.
Terakhir, kepada Fraksi Hanura–PKB, Wali Kota menjelaskan bahwa resistensi dari pelaku usaha harus diatasi dengan edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, penerapan KTR bukan ancaman omzet, melainkan tanggung jawab sosial untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Rico Waas menutup tanggapan dengan menegaskan bahwa Pemko Medan berkomitmen memperkuat sinergi eksekutif-legislatif dalam mewujudkan kota yang lebih sehat. Ia berharap revisi Perda KTR tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata perlindungan masyarakat dari bahaya rokok.
Wartawan : Merry Bintang /pr
































