Masa Jabatan KPID Sumut Habis 2 Agustus, Sekda: “Apa Radio Masih Diminati?”

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:08 WIB

40490 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima audiensi  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (30/7).

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumut di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Rabu (30/7).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Rabu (30/7/2025). Dalam kunjungan itu, KPID Sumut melaporkan bahwa masa jabatan mereka akan segera berakhir.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 2 Agustus 2025.

“Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Tapi, sesuai peraturan KPI, anggota yang masa jabatannya habis tetap bertugas hingga pengganti ditetapkan,” ujar Hidayat.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati DPRD Sumut terkait penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode selanjutnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa minat masyarakat terhadap siaran radio masih tinggi. Ia mencontohkan kunjungan kerja ke Labura, Labusel, dan Padangsidimpuan, di mana radio lokal masih diminati.

“Radio daerah punya ciri khas, Pak. Bahkan pendengarnya sampai luar negeri, terutama warga Sumut yang rindu kampung halaman. Mereka sering request lagu daerah sebagai pengobat rindu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki wewenang pengawasan isi siaran, terutama iklan radio. Ia menyoroti iklan obat yang kerap menyesatkan.

“Sering terdengar iklan obat yang seolah menyembuhkan diabetes atau darah tinggi. Padahal, yang benar adalah ‘dapat membantu’ menyembuhkan. Ini yang kami koreksi,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan itu, Sekdaprov Sumut sempat mempertanyakan beberapa hal mendasar.

“Apa radio masih diminati? Terus, apa saja tugas KPID ini?” tanya Togap.

KPID Sumut lalu menjelaskan proses pemilihan komisioner, penganggaran, serta kewenangannya. Dalam peraturan KPI, DPRD Provinsi wajib diberitahu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPID berakhir.

Togap menyatakan peran KPID sangat penting sebagai lembaga pengawas isi siaran, terutama radio.

Untuk diketahui, Komisioner KPID Sumut periode 2022–2025 yang akan mengakhiri masa jabatan adalah Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. (Hum/Andre)

Berita Terkait

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Presiden Prabowo Jadikan Sidang Kabinet Paripurna Momentum Evaluasi Kinerja Menuju Tahun Kedua Pemerintahan
Kapolda Sumut Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Sumut Tangkap 4.628 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Capai 5,3 Ton dalam Enam Bulan
Terima Taruna Akmil dan AAL, Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas, Kejujuran, dan Hidup Sederhana
Ribuan Warga Nias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Bobby Nasution di Gunungsitoli
Festival GAMKI Rise Up Vol. 2 di Medan, Rico Waas: Saatnya Pemuda Bangkit dan Berkarya untuk Bangsa
Tutup Turnamen Antar-PTM Medan, Rico Waas Dorong Lahirnya Atlet Tenis Meja Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru