ATAPKOTA.COM, MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Togap Simangunsong menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Rabu (30/7/2025). Dalam kunjungan itu, KPID Sumut melaporkan bahwa masa jabatan mereka akan segera berakhir.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sumut, Muhammad Hidayat, menyampaikan bahwa masa jabatan akan berakhir pada 2 Agustus 2025.
“Tanggal 2 Agustus sudah habis masa jabatan. Tapi, sesuai peraturan KPI, anggota yang masa jabatannya habis tetap bertugas hingga pengganti ditetapkan,” ujar Hidayat.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati DPRD Sumut terkait penyelenggaraan seleksi anggota KPID periode selanjutnya.
Hidayat juga menegaskan bahwa minat masyarakat terhadap siaran radio masih tinggi. Ia mencontohkan kunjungan kerja ke Labura, Labusel, dan Padangsidimpuan, di mana radio lokal masih diminati.
“Radio daerah punya ciri khas, Pak. Bahkan pendengarnya sampai luar negeri, terutama warga Sumut yang rindu kampung halaman. Mereka sering request lagu daerah sebagai pengobat rindu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan bahwa KPID Sumut memiliki wewenang pengawasan isi siaran, terutama iklan radio. Ia menyoroti iklan obat yang kerap menyesatkan.
“Sering terdengar iklan obat yang seolah menyembuhkan diabetes atau darah tinggi. Padahal, yang benar adalah ‘dapat membantu’ menyembuhkan. Ini yang kami koreksi,” jelasnya.
Menanggapi penjelasan itu, Sekdaprov Sumut sempat mempertanyakan beberapa hal mendasar.
“Apa radio masih diminati? Terus, apa saja tugas KPID ini?” tanya Togap.
KPID Sumut lalu menjelaskan proses pemilihan komisioner, penganggaran, serta kewenangannya. Dalam peraturan KPI, DPRD Provinsi wajib diberitahu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPID berakhir.
Togap menyatakan peran KPID sangat penting sebagai lembaga pengawas isi siaran, terutama radio.
Untuk diketahui, Komisioner KPID Sumut periode 2022–2025 yang akan mengakhiri masa jabatan adalah Ayu Kusuma Ningtias, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syharir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edward Thahir. (Hum/Andre)

































