20 Kg Sabu dan 58 Ribu Pil Ekstasi di Musnahkan Polrestabes Medan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:20 WIB

40348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, dan turut disaksikan oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus.

Yang pertama dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan kedua, juga di hari yang sama, berhasil menyita 19 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi,” ujar Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada pers.

Kapolrestabes Medan juga mengungkapkan bahwa dalam dua pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial: MAS (29), warga Sei Kambing; MJN (24), warga Langsa; ARL (29), warga Medan Barat.

“Seluruh tersangka saat ini dalam proses hukum dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gidion.

Sebelum pemusnahan dilakukan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses pengujian dan pemeriksaan laboratorium. Hal ini, menurut Gidion, merupakan bagian dari pertanggungjawaban yuridis ketika berkas perkara diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan terhadap barang bukti ini penting karena menjadi dasar hukum saat berkas perkara dilimpahkan. Setelah dilakukan pengujian, kita ambil sampel sesuai rumus, lalu sisanya dimusnahkan,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan seluruh barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam mesin incinerator, disaksikan langsung oleh jajaran Polrestabes Medan serta para undangan dari instansi terkait. (*)

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata
Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan
Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis
Optimalkan Pendapatan Daerah, Rico Waas Jelaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Dijanjikan Upah 80 Juta, Pria 23 Tahun Diamankan Bawa 5 Kg Sabu dan 285 Pil
Satresnarkoba Polres Batu Bara Sita 28,83 Gram Sabu dan 21 Butir Diduga Ekstasi
Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Diamankan Polres Karo, 4,5 Kg Ganja Disita
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:35 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Transaksi Narkoba di Kandibata

Selasa, 8 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Tutup Rambate Rata Raya Cup U-10 2026, SSB Kala Cakti 126 Juara

Selasa, 8 September 2026 - 20:17 WIB

Perda Nomor 2 Tahun 2013 Dicabut, Rico Waas Pastikan Layanan Lembaga Kemasyarakatan Tetap Berjalan

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia, Pemko Siapkan Dukungan Teknis

Selasa, 8 September 2026 - 18:17 WIB

Bobby Nasution Pastikan Penanganan Banjir Jalan Letda Sujono Dimulai 2027

Selasa, 8 September 2026 - 17:24 WIB

Bupati Asahan Apresiasi Atlet Renang Peraih 22 Medali di Piala Kemerdekaan 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:21 WIB

Wakil Bupati Asahan Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 8 September 2026 - 17:11 WIB

Perwa Smart City Pematangsiantar Dibahas, Pemko Targetkan Penetapan Tahun 2026

Berita Terbaru